Bank Indonesia (BI) hari ini secara resmi mengumumkan bahwa pada 19 Agustus 2016 mendatang, pihaknya akan mengimplementasikan sebuah kebijakan moneter berupa BI Rate Seven Day Reserve Repo Rate atau Reserve Repo.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjelaskan, kebijakan ini mengubah acuan suku bunga kebijakan menjadi suku bunga dengan tenor tujuh hari yang saat ini berada di posisi 5,5 persen.
"Jadi biasanya kan kita menggunakan tenor satu tahun. Nanti per 19 Agustus 2016 akan berubah tenornya menjadi tujuh hari. Ini untuk menyesuaikan realita yang ada di pasar keuangan, jadi bisa disesuaikan," kata Agus saat menggelar konferensi pers, Jumat (15/4/2016).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, penerapan kebijakan ini untuk menyelaraskan dan mensinergikan kebijakan moneter yang ada. Dan kebijakan ini untuk memperdalam pasar keuangan.
"Kami selama beberapa tahun ini sudah melakukan penelitian, acuan yang digunakan BI sebagai acuan sudah memiliki gap dengan suku bunga yang diterapkan di antar bank. Jadi, perubahan kebijakan saat ini merupakan waktu yang tepat, meski kondisi ekonomi global masih belum pulih, tetapi kondisi ekonomi di Indonesia terbilang stabil," katanya.
Agus menegaskan, sebelum diberlakukannya kebijakan ini, BI memberikan masa transisi kepada perbankan untuk menyiapkan diri. Saat itu pula, kata Agus, di masa transisi tersebut BI akan mengumumkan BI Rate dengan dua suku bunga acuannya.
"Kita akan mengumumkan BI Rate setiap bulannya seperti biasa. Tapi pengumuman tersebut akan dibarengi dengan dua suku bunga acuan, yakni 13 bulan dan 7 hari," katanya.