Mulai 19 Agustus 2016, BI Rate Diganti Reverse Repo Rate 7 Hari

Jum'at, 15 April 2016 | 16:00 WIB
Mulai 19 Agustus 2016, BI Rate Diganti Reverse Repo Rate 7 Hari
Gubernur BI Agus Martowardojo. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bank Indonesia (BI) pada hari ini memutuskan untuk mengubah instrumen suku bunga acuan yang semula menggunakan BI Rate dari bunga SBI 12 bulan ke  seven daysreverse repo rate. 

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan dengan adanya kebijakan moneter ini,  seven daysreverse repo rate akan menjadi suku bunga acuan utama di pasar keuangan.

"Selain itu, BI juga akan memperkuat transmisi kebijakan moneter lewat suku bunga di pasar keuangan dan perbankan. Jadi tidak terpaku sama BI Rate lagi agar lebih realistis di pasar," kata Agus saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (15/4/2016).

Meski diumumkan pada hari ini, Agus mengatakan bahwa kebijakan moneter ini baru akan mulai berlaku pada 19 Agustus 2016 mendatang.

"Ini akan mulai berlaku pada 19 Agustus 2016. Saat itu pula BI akan melakukan penjagaan agar suku bunga menjadi simetris dan lebih sempit," katanya.

Agus menambahkan, dalam mempersiapkan kebijakan moneter baru ini, maka BI akan mempercepat sejumlah hal, yaitu pelaksanaan program pasar keuangan yang mencakup:

  • Memperkuat peran suku bunga JIBOR di pasar uang untuk tenor overnight sampai 12 bulan
  • Mempercepat transaksi repo dengan mendorong ke general master repurchase agreement
  • Meningkatkan transaksi pasar dengan mendorong perbankan untuk lebih membuka aksescounterparty

Seperyi diketahui, acuan bunga "Reverse Repurchase Agreement (Repo)", merupakan transaksi penjualan Surat Utang Negara dari BI kepada perbankan dengan syarat akan dibeli lagi oleh BI pada jangka waktu tertentu. Saat ini, tingkat bunga acuan "Repo" berada di 5,75 persen dan "BI rate" berada di 6,75 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI