Suara.com - Rencana BHP Billiton melepas seluruh saham di PT IndoMeat Coal (IMC) dinilai menjadi peluang bagi Pemerintah Daerah di wilayah Kalimantan untuk berperan serta dengan membeli saham tersebut.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Syahrir mengatakan pihaknya setuju jika Pemda memperoleh saham melalui penyertaan modal.
Ada dua cara yang bisa ditempuh, pertama bila Pemda punya dana langsung beli. Atau bisa juga membeli dengan diperhitungkan dari dividen yang ditahan," kata Syahrir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Hal ini terkait dengan rencana BHP Biliton yang akan menjual saham PT IMC. IMC saat ini memegang konsesi pertambangan batubara di Kalimantan. Saat ini, IndoMet Coal memegang tujuh Konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) proyek batubara di Kalimantan, yakni PT Lahai Coal, PT Ratah Coal, PT Juloi Coal, PT Pari Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Kalteng Coal dan PT Maruwai Coal.
Sebagian besar mereka menambang batubara jenis metallurgical coal. Melakukan eksplorasi sejak tahun 1997, IMC baru melakukan penjualan komersial batubara perdana pada September 2015 lalu.
Pengamat pertambangan R Sukhyar mengatakan dirinya mendukung kepemilikan saham oleh Pemda pada perusahaan tambang. Namun, kata dia, sebelumnya harus disampaikan kepada Pemerintah pusat, apakah Pemda benar-benar akan mengambil saham tersebut.
"Pemerintah melalui Kementerian ESDM perlu turun tangan dalam kaitan dengan penilaian atau penentuan harga saham," kata mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini.
Dalam proses penjualan saham perusahaan asing dengan skema divestasi, lanjut Sukhyar, urutannya ditawarkan dulu ke Pemerintah, BUMN dan Pemda/BUMD. "Bisa juga bersama sama mengambil saham tersebut kesepakatan bersama pusat dan daerah," ujarnya.
Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto menyatakan setuju kalau daerah memiliki saham BHP Biliton yang dijual. Dia mendorong agar seluruh pemda memiliki saham di perusahaan di masing-masing daerah.
Dito mengatakan, meski dalam proses pelepasan saham ini dilakukan secara business to business (B to B), Pemda juga bisa ikut juga, tapi tetap harus mengedepankan prinsip B to B. "Jadi, itu artinya haruschip in bukan goodwill. Maksudnya, pemda harus setor uang sesuai dengan harga asetnya," papar Dito.
Menurut Dito, prosesnya tidak sama dengan divestasi. "Jadi pyur business to business saja," ujarnya. Adapun mengenai aturan divestasi secara detail, akan dituangkan dalam revisi UU Minerba yang sedang di proses di komisi VII DPR.