Suara.com - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto meminta agar penundaan pembahasan RUU Pengampunan Pajak tidak dilandasi niat lain yang tidak berhubungan dengan kepentingan publik.
"Memang pembahasan RUU Tax Amnesty sepenuhnya menjadi kewenangan DPR untuk memutuskan. Namun jika dipandang perlu, mengadakan rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo tidak dilarang," kata Yenny saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/4/2016).
Yenny menambahkan penundaan pembahasan RUU Pengampunan Pajak memang berpotensi terjadi transaksi politik. Terlebih isu reshuffle kabinet juga sedang menyeruak sehingga wajar jika ada kekhawatiran penundaan terkait bargaining position para partai politik agar memperoleh kursi di kabinet pemerintahan. "Makanya harus dibuka kepada publik materi konsultasi apa saja yang akan dibahas oleh Pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi," ujar Yenny.
Ia juga mengingatkan bahwa penundaan pembahasan RUU Tax Amnesty jangan sampai dimanfaatkan untuk menekan pemerintah terkait skandal "Panama Papers". Kekhawatiran ini juga wajar mengingat selain para pengusaha, banyak politisi yang juga tersangkut dalam dokumen rahasia milik firma hukum Mossack Fonseca dari negara Panama tersebut. "Penundaan harus benar-benar terkait penyempurnaanyang betul-betul penting agar kebijakan pengampunan pajak tidak gagal lagi seperti tahun 1964 dan 1984," tutup Yenny.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (13/4/2016), seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI sepakat menunda pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Penundaan dilakukan untuk mematuhi keputusan rapat Badan Musyarawarah DPR RI yang meminta agar terlebih dahulu diadakan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo.