Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku tidak bisa menarik pajak dari nama-nama pengusaha yang ada dalam dokumen "Panama Papers" yang menghebokan dunia dalam beberapa minggu terakhir.
Pasalnya, nama-nama yang ada dalam dokumen tersebut hampir sama dengan data-data yang dimiliki oleh DJP. Selain itu, nama-nama yang ada didalam Panama Papers tidak lengkap, sehingga pemerintah memilih menggunakan data DJP yang dinilai lebih lengkap untuk menarik pajak.
“Kalau nama-nama yang ada di Panama Papers itu hanya nama saja, kita nggak bisa narik pajaknya. Data yang kita miliki lebih lengkap. Kami dapat data itu sejak tahun lalu dari otiritas negara-negara G20, jadi kita gunakan data kita,” kata Direktur Jenderal Ken Dwijugiasteadi dalam diskusi "Repatriasi Nasional vs Keadilan Publik" yang diselenggarakan HIPMI di Menara Bidakara,Jakarta Selatan, Rabu (13/4 2016).
Selain itu, lanjut Ken, data yang dimiliki oleh DJP sudah sangat lengkap, dimana tercantun nomer rekening para wajib pajak, bank yang digunakan, dan jumlah uang yang dimiliki oleh para WB. Sedangkan, data-data yang ada di dalam Panama Papers hanya SPV atau Special Purpose vehicle.
"Jumlah kekayaan mereka ada. Jumlahnya berapa, itu bukan kewenangan saya menjawab. Pokoknya banyak," katanya.
Kendati demikian, ia mengaku data-data yang ada dalam Panama Papers hanya digunakan untuk mencocokkan nama-nama saja untuk membantu pemerintah dalam menarik pajak para WNI yang menyimpan dananya di luar negeri.
“Kami pasti akan mncocokkan, tapi kalau patokan agak sulit karena kurang lengkap. Hanya referensi saja,” kata Ken.