Suara.com - Pemerintah menganggarkan pendirian dan operasi Bank Tanah dalam Rancangan APBN-Perubahan 2016, dengan alokasi anggaran yang diperkirakan melebihi Rp2,5 triliun.
"Iya akan masuk APBN-P, sehingga nanti bentuknya seperti Badan Layanan Usaha (BLU)," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam Rakorbangpus di Jakarta, Rabu (13/4/2016).
BLU Bank Tanah tersebut, kata Askolani, akan memfasilitasi penyediaan lahan untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, terutama untuk proyek yang masuk kategori prioritas.
Pendirian Bank Tanah ini tidak lepas dari masalah klasik tersendatnya pembangunan infrastruktur, yang dipicu pembebasan lahan.
"Pembebasan lahan nanti akan lebih cepat. Namun, konsepnya masih digodog, yang jelas BLU ini akan membiayai pengadaan tanah," kata dia.
Dengan diajukannya Bank Tanah dalam APBNP 2016, Askolani berharap BLU ini dapat segera beroperasi selambat-lambatnya pada akhir 2016.
Askolani mengatakan pihaknya juga masih mengkaji suntikan dana untuk BLU ini. Kemungkinannya, anggaran untuk Bank Tanah ini akan diberikan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara, namun terdapat juga opsi untuk mengkonversikan aset-aset milik negara sebelumnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Sonny Loho sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa terdapat beberapa mekanisme operasi Bank Tanah.
Mekanisme pertama, Bank Tanah akan mengamankan penyediaan, peruntukan, dan pemanfaatan tanah yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai lokasi pembangunan infrastruktur.
Caranya bisa dengan membeli tanah milik swasta dan masyarakat di lokasi tersebut.
MekanismekKedua, Bank Tanah akan berperan sebagai penghimpun yang menginventarisasi tanah, data lengkap dan terpadu mengenai tanah negara, untuk Kementerian/Lembaga, atau BUMN pelaksana proyek infrastruktur.
Dari peran kedua tersebut, terdapat Rp 6,8 triliun aset negara yang terdiri dari tanah kosong dan gedung yang tidak terpakai.
"Kita akan cari dan tanya dulu maunya seperti apa. Nanti kita beli dulu, dan kita jual kepada pelaksana," ujar Sonny setelah mempersentasikan konsep Bank Tanah kepada Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu.
Konsep Bank Tanah terhitung baru di Indonesia. Jika di luar negeri, konsep bank ini sudah beroperasi do Belanda, Swiss, dan Swedia.
Konsep Bank Tanah yang diterapkan di luar negeri juga diperluas dengan peran penilai tanah untuk mengurangi munculnya spekulan tanah.
Selain itu, Bank Tanah juga dapat menjadi pengendali atau manajer tanah. Artinya, Bank Tanah bertanggung jawab untuk merevitalisasi dan meremajakan tanah agar kembali sesuai fungsi awalnya. (Antara)