Komisi IV DPR Benarkan Banyak Pengaduan Terkait Kebijakan Susi

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 13 April 2016 | 15:39 WIB
Komisi IV DPR Benarkan Banyak Pengaduan Terkait Kebijakan Susi
Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat. [demokrat.or.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi IV DPR RI mengklaim telah menerima banyak pengaduan dari sejumlah daerah terkait kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dinilai lebih menyengsarakan penghidupan yang diterima nelayan.

"Kami ke mana-mana menemukan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 dan No 2 tahun 2015 selalu menjadi masalah," kata Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri KP No 1/2015 adalah terkait pembatasan penangkapan lobster dan rajungan, sedangkan Peraturan Menteri KP No 2/2015 terkait larangan penggunaan alat tangkap trawl (pukat hela) dan seine nets (pukat tarik) Menurut Herman Khaeron, pengaduan dari masyarakat terutama nelayan dan pelaku usaha perikanan diperoleh serupa di berbagai daerah di Tanah Air.

Untuk itu, ujar dia, sudah selayaknya aturan-aturan itu ditelaah kembali untuk menemukan mengapa selalu menjadi masalah, misalnya apakah karena konsepnya tidak dijalankan dengan baik oleh jajaran KKP, atau karena anggarannya tidak memadai, atau karena program-program itu tidak efektif.

Sebagaimana diwartakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan yang melarang penggunaan trawl atau cantrang dinilai tidak berpengaruh pada nelayan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Nelayan di Provinsi Sulut tidak terpengaruh dengan pemberlakuan Ibu Menteri KKP soal larangan penggunaan trawl atau cantrang karena tidak menggunakan alat tersebut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulut Ronald Sorongan di Manado, Selasa (12/4/2016).

Dia mengatakan di Sulut hampir tidak ada nelayan yang menggunakan trawl atau cantrang, sehingga tidak memberikan dampak atas larangan tersebut.

Sebelumnya, puluhan kapal pukat harimau atau "trawl" yang masih beroperasi di sekitar perairan Belawan, Provinsi Sumatera Utara, meresahkan nelayan tradisional di daerah itu.

"Permasalahan pukat harimau yang dilarang pemerintah beroperasi dan belum juga bisa dituntaskan aparat keamanan di laut," kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Fendi Pohan di Medan, Senin (11/4/2016). Dia menjelaskan, beroperasinya kapal pukat harimau itu, bukan hanya merugikan hasil tangkapan nelayan di daerah itu, tetapi juga merusak populasi biota laut dan terumbu karang di sekitar perairan Belawan.

Sementara nelayan tradisional Aceh Selatan mendukung penuh keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang menangkap ikan di laut dengan mengggunakan pukat trawl atau cangkrang, karena merugikan mereka.

Panglima Laot (lembaga adat laut) Kabupaten Aceh Selatan, Tgk M Jamil kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (12/4) menyatakan penggunaan pukat trawl hanya menguntungkan boat-boat besar milik oknum pengusaha tertentu yang mempunyai modal besar.

"Sebenarnya, larangan penggunaan pukat trawl tersebut sudah lama diberlakukan di Provinsi Aceh dimana larangan itu mendapa Komisi IV DPR RI mengklaim telah menerima banyak pengaduan dari sejumlah daerah terkait kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dinilai lebih menyengsarakan penghidupan yang diterima nelayan.

"Kami ke mana-mana menemukan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 dan No 2 tahun 2015 selalu menjadi masalah," kata Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri KP No 1/2015 adalah terkait pembatasan penangkapan lobster dan rajungan, sedangkan Peraturan Menteri KP No 2/2015 terkait larangan penggunaan alat tangkap trawl (pukat hela) dan seine nets (pukat tarik) Menurut Herman Khaeron, pengaduan dari masyarakat terutama nelayan dan pelaku usaha perikanan diperoleh serupa di berbagai daerah di Tanah Air.

Untuk itu, ujar dia, sudah selayaknya aturan-aturan itu ditelaah kembali untuk menemukan mengapa selalu menjadi masalah, misalnya apakah karena konsepnya tidak dijalankan dengan baik oleh jajaran KKP, atau karena anggarannya tidak memadai, atau karena program-program itu tidak efektif.

Sebagaimana diwartakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan yang melarang penggunaan trawl atau cantrang dinilai tidak berpengaruh pada nelayan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Nelayan di Provinsi Sulut tidak terpengaruh dengan pemberlakuan Ibu Menteri KKP soal larangan penggunaan trawl atau cantrang karena tidak menggunakan alat tersebut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulut Ronald Sorongan di Manado, Selasa (12/4/2016).

Dia mengatakan di Sulut hampir tidak ada nelayan yang menggunakan trawl atau cantrang, sehingga tidak memberikan dampak atas larangan tersebut.

Sebelumnya, puluhan kapal pukat harimau atau "trawl" yang masih beroperasi di sekitar perairan Belawan, Provinsi Sumatera Utara, meresahkan nelayan tradisional di daerah itu.

"Permasalahan pukat harimau yang dilarang pemerintah beroperasi dan belum juga bisa dituntaskan aparat keamanan di laut," kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Fendi Pohan di Medan, Senin (11/4/2016). Dia menjelaskan, beroperasinya kapal pukat harimau itu, bukan hanya merugikan hasil tangkapan nelayan di daerah itu, tetapi juga merusak populasi biota laut dan terumbu karang di sekitar perairan Belawan.

Sementara nelayan tradisional Aceh Selatan mendukung penuh keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang menangkap ikan di laut dengan mengggunakan pukat trawl atau cangkrang, karena merugikan mereka.

Panglima Laot (lembaga adat laut) Kabupaten Aceh Selatan, Tgk M Jamil kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (12/4/2016) menyatakan penggunaan pukat trawl hanya menguntungkan boat-boat besar milik oknum pengusaha tertentu yang mempunyai modal besar.

"Sebenarnya, larangan penggunaan pukat trawl tersebut sudah lama diberlakukan di Provinsi Aceh dimana larangan itu mendapat sambutan positif dari para nelayan Aceh, buktinya sejak beberapa tahun terakhir tidak ditemukan lagi nelayan Aceh yang menggunakan pukat raksasa itu," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI