Suara.com - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan membantah bahwa partainya berkeberatan dengan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang diajukan oleh Pemerintah. Namun ia mengakui RUU Pengampunan Pajak dari pemerintah dinilai masih kurang kredibel.
"Jadi kami bukan keberatan, melainkan kami mempunyai catatan kritis. Dalam penilaian kami, RUU ini masih kurang kredibel," kata Hendrawan saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/4/2016).
Salah satu indikator kurang kredibelnya RUU Pengampunan Pajak ialah skema tebusan yang ditawarkan tidak mendorong repatriasi aset. "Harusnya ada perbedaan besar antara mereka yang hanya "melapor" dan mereka yg benar-benar membawa masuk hartanya dari luar negeri," jelas Hendrawan.
Sanksi hukum dari yang tidak melapor juga belum ada. Harusnya dibuat sanksi tegas agar pintu pengampunan yang dibuka pemeritah dimanfaatkan dan efektip. "Fraksi masih mempelajari naskah akademik dan mempersiapkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," tutup Hendrawan.
Sidang paripurna DPR pada Selasa (12/4/2016), di Jakarta, sempat diwarnai sejumlah interupsi dan pertanyaan dari anggota Dewan. Sebagian menginginkan ada rapat konsultasi terlebih dahulu antara Pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo sebelum pembahasan RUU Pengampunan Pajak akhirnya dimulai di DPR. Namun Sidang akhirnya memutuskan RUU Pengampunan Pajak mulai dibahas melalui Panja di Komisi XI DPR RI.