Ketua Pehimpunan Bank-bank Umum Nasional Sigit Pramono mendukung langkah pemerintah, dalam hal ini Kementeriam Keuangan yang meminta kepada DPR agar dipermudah untuk mengakses data nasabah perbankan.
Namun, ia mengingatkan kepada pemerintah harus berhati-hati dalam menggunakan data tersebut agar bisa berjalan efektif.
"Jangan seperti dulu, karena boleh mengakses data nasabah, sampai SPT (Surat Pemberitahuan Wajib Pajak) Mantan Presiden RI SBY bisa bocor ke publik," ujar Sigit di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Bagaimana pun, lanjut Sigit, data-data nasabah perbankan sifatnya rahasia dan ini tak hanya berlaku di Indonesia. Sehingga para petugas pajak harus bisa menggunakan data-data Wajib Pajak tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Petugas pajak kan tidak semuanya malaikat. Reformasi ini harus dibangun antara perbankan dan WP," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan tahun ini merupakan tahun penegakkan hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada DPR untuk membantu pemerintah dalam meneggakkan pajak ini.
Ia pun meminta kepada DPR untuk mengecualikan kerahasiaan data nasabah di bank untuk kepentingan perpajakan. Menurutnya, dengan dipermudahnya melihat data nasabah,pemerintah dapat mencocokkan laporan SPT tahunan pajak.
“Ini kita bisa mempermuda melihat SPT tahunan para WP. Kita nggak usah lagi lihat data transaksi kartu kreditnya. Jadi WP ini nantinya tidak bisa mengelak kalau ada data di DJP yang beda antara simpanan sama yang dilaporkan,” kata Bambang saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).