Ini Catatan Penting Partai Nasdem untuk RUU Pengampunan Pajak

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 12 April 2016 | 19:46 WIB
Ini Catatan Penting Partai Nasdem untuk RUU Pengampunan Pajak
Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fraksi NasDem DPR RI menyetujui agar RUU Pengampunan Pajak dibahas ke tingkat pembahasan selanjutnya. ‎ Meski demikian, Fraksi Partai NasDem berpendapat bahwa ada beberapa hal dalam RUU Pengampunan Pajak ini yang perlu dikaji lebih dalam, yakni tentang tarif uang tebusan yang harus dibayar ke kas negara. 

"Tarif yang ditetapkan haruslah proporsional dan mengandung sifat fairness atau prinsip keadilan," kata juru bicara Fraksi NasDem DPR, Donny Imam Priambodo saat rapat kerja Komisi XI DPR bersama Pemerintah di DPR, Senayan, Selasa (12/4/2016).

Donny menegaskan, akan sangat sulit untuk mencapai target penerimaan pajak jika tarif pengampunan pajak yang diterapkan terlalu rendah sebagaimana pada Pasal 3 draft RUU tentang Pengampunan pajak. Menurutnya, tarif juga harus sepadan dengan fasilitas pengampunan pajak yang akan diterima oleh wajib pajak sehingga akan timbul kesetaraan sesuai dengan demokrasi ekonomi yang kita anut.

"Fasilitas pengampunan pajak sebagaimana pada Pasal 14 dalam draft RUU ini perlu dikaji lebih dalam sehingga unsur keadilan (bagi wajib pajak dan negara) dapat terpenuhi," ujarnya.

Catatan lain yang perlu diperhatikan, kata Donny, jika kebijakan tax amnesty ini diimplementasikan, harus diikuti dengan upaya penegakan hukum yang lebih tegas setelah berakhirnya masa pengampunan pajak. Pemberitahuan oleh pemerintah kepada masyarakat bahwa setelah program pengampunan pajak dilaksanakan maka penegakan hukum terkait pajak akan mendorong Wajib Pajak untuk memanfaatkan pengampunan pajak seoptimal mungkin.

"Pengampunan pajak hendaknya dilaksanakan bersamaan dengan reformasi perpajakan (Tax Reform). Reformasi perpajakan yang dimaksud adalah perubahan perundang-undangan perpajakan dan perubahan struktural. Hal ini dapat mendukung sistem pemungutan pajak sehingga kebijakan pengampunan pajak dapat dirasakan efeknya secara lebih menyeluruh," beber Donny. 

Dalam konteks itulah, diperlukan terciptanya suatu kondisi politik yang kondusif dan relatif mendukung kebijakan pengampunan pajak. Menurutnya, pemerintah perlu mengupayakan berbagai cara dalam rangka mediasi dengan partai oposisi dalam parlemen dan menciptakan konsensus politik sehubungan dengan kebijakan pengampunan pajak.

Menurutnya, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat baik materiil dan spiritual, maka diperlukan anggaran pembangunan yang cukup besar. Salah satu usaha untuk mewujudkan peningkatan penerimaan untuk pembangunan tersebut adalah dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri, yaitu pajak. 

"Mengingat secara ekonomi, pemungutan pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, realisasi penerimaan pajak tahun 2015 senilai Rp 1.055 triliun atau 81,5 persen dari yang ditargetkan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang tercatat Rp 1.294,25 triliun. Untuk tahun 2016 ini Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.360 triliun dari total penerimaan negara sebesar Rp1.822,5 triliun dalam APBN 2016. Hingga Februari 2016, penerimaaan pajak baru mencapai 9% dari target Rp1.360,1 triliun. Dengan capaian 9%, artinya penerimaan pajak dua bulan pertama tahun ini baru Rp 122,4 triliun, turun 5,4% dari periode yang sama 2015 yaitu Rp 130,8 triliun. 

Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak dalam APBN 2016 terancam shortfall kurang lebih Rp 200 triliun, jika ditambah shortfall dari pajak migas dan PNBP, diperkirakan total shortfall tahun ini mencapai Rp 266,2 triliun dari target pendapatan negara dalam APBN 2016, yaitu Rp 1.822,5 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI