Pemerintah akan Kenakan Cukai Pada Kemasan Plastik Botol Minuman

Selasa, 12 April 2016 | 17:22 WIB
Pemerintah akan Kenakan Cukai Pada Kemasan Plastik Botol Minuman
Ilustrasi botol minuman kemasan plastik. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana akan menerapkan pengenaan cukai untuk kemasan plastik dalam bentuk botol minuman.

Hal tersebut dilakukan lantaran, konsumsi botol plastik telah merusak lingkungan. Sehingga untuk mengurangi konsumsi pemerintah menilai penerapan pungutan cukai sangat mendesak.

"Jadi ini bukan hanya mengurangi konsumsi saja, tapi kita juga ingin kelestarian lingkungannya terjaga. Karena kan plastik itu 100 tahun aja nggak bisa terurai. Makanya kami ingin menerapkan pengenaan cukai ini," kata Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasrudin Joko Suryono dalam diskusi di Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Saat ini, lanjut Suryono, pemerintah sedang melakukan kajian kebijakan tersebut. Pasalnya di negara-negara seperti Ghana, Hungaria, dan India telah menerapkan cukai plastik untuk produk plastik.

"Ghana misalnya memungut cukai plastik dan produk plastik sebesar 10 persen karena alasan lingkungan. Sementara Kenya, Inggris, Skotlandia, Irlandia Utara mengenakan cukai untuk produk tas plastik. Bahkan di beberapa negara, penggunaan plastik sudah dilarang," katanya.

Ia mengatakan, jika hal ini sudah disetujui oleh DPR, maka kebijakan pungutan cukai kemasan botol plastik akan masuk dalam APBN-P 2016.

"Kita lagi kaji, nanti masuk di APBN-P 2016. Kalaubsudah disetujui harus langsung diterapkan, kalau nggak bisa defisit penerimaan kita," kata Suryono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI