Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 menargetkan penerimaan perpajakan pada 2016 sebesar Rp1,546 triliun atau mengalami kenaikan sebeaar 3,9 persen dibandingkan APBN-P 2015.
Dengan meningkatnya target penerimaan pajak tersebut, otomatis membuat ratio pajak mengalami peningkatan sebesar 13 persen. Pada 2019 diperkirakan akan meningkat hingga 16 persen.
Untuk mengatasi peningkatan tersebut, pemerintah berencana menerapkan kebijakan ekstensifikasi cukai pada sejumlah produk. Seperti produk minuman berkarbonasi, minuman berpemanis hingga terakhir kemasan plastik.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom INDEF Enny Sri Hartati mengatakan pihaknya menolak dengan adanya penerapan kebijakan tersebut. Pasalnya, dengan penerapan kebijakan tersebut bisa membuat masyarakat menengah bawah semakin miskin.
Menurut dia, jika mengaitkan kebijakan cukai terhadap produk yang bersifat elastis terhadap penerimaan, justru dapat berdampak kontraproduktif terhadap rencana pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Hal tersebut karena pengenaan cukai pada produk-produk yang sifatnya elastis justru dapat membuat menurunnya konsumsi yang akhirnya menurunkan penerimaan pajak dari PPN maupun PPh Badan.
"Seperti kita ketahui, kayak Rokok, ternyata ada kenaikan cukai rokok justru membuat angka kemiskinan semakin meningkat. Karena rokok sangat dekat dengan masyarakat. Makanya pemerintah perlu hati-hati, jangan sampai kenaikan cukai ini justru membuat konsumsi masyarakat malah menurun," kata Enny saat ditemui dalam diskusi di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Kedua, di sektor investasi dan penyerapan tenaga kerja, pengenaan cukai yang diskriminatif dapat berpotensi memberi sinyal negatif pada investor dan akan menurunkan daya saing industri di Indonesia terhadap negara lain, seperti Tiongkok, Malaysia, bahkan Vietnam.
"Ini tambah memberatkan ketika berhadapan dengan masuknya Indonesia ke dalam komunitas MEA dalam waktu dekat, sedangkan iklim investasi menjadi kunci dalam menjadikan Indonesia sebagai basis produksi di kawasan ASEAN," katanya.
Ketiga, pemerintah dapat fokus pada aspek-aspek lain dalam rangka meningkatkan penerimaan perpajakan, baik yang sifatnya aspek kelembagaan maupun jenis pajak lain yang dapat dioptimalkan. Dalam aspek kelembagaan, pemerintah dapat berfokus kepada upaya meningkatkan kemudahan membayar pajak.