PPATK Sudah Bentuk Tim Investigasi untuk "Panama Papers"

Selasa, 12 April 2016 | 15:31 WIB
PPATK Sudah Bentuk Tim Investigasi untuk "Panama Papers"
Gedung Firma Hukum Mossack Fonseca. [panamapapers.icij.org]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sejak tahun 2012 ada dana-dana yang mengalir ke luar negeri. Hal ini menyusul bocornya dokumen Panama Papers
 
 Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan PPATK telah mengerahkan satuan tugas yakni Satgas pemburu koruptor Dan Satgas PPATK.  
 
Adapun Satgas pemburu koruptor, yakni Satgas yang bertugas untuk menelusuri mafia pajak diantaranya kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), Bank Mandiri dan lainnya. Dirinya mengakui mengembalikan dana yang ada di luar negeri adalah pekerjaan yang sulit.

 "Mereka membawa uangnya ke luar negeri, dan agak sulit  memang mengembalikan dana itu karena perbedaan sistem hukum,"ujar Agus dalam Diskusi Bertajuk 'Membelah Kontroversi Panama Papers dan Tax Amnesty', di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
 
Selain itu, Agus melihat adanya dugaan perpajakan yang terjadi di perusahaan - perusahaan dengan melakukan modus menjual barang ke luar negeri dengan harga yang lebih rendah.
 
Lebih lanjut, PPATK juga sudah membentuk tim untuk menelusuri aset-aset para pebisnis di luar negeri.  
 
"Kami lihat laporan hasil analisis dan kita lihat nama-nama yang muncul, ini  menjadi sumber informasi awal di Panama Papers,"katanya.
 
Tak hanya itu, Agus melihat ada laporan transaksi mencurigakan yang tidak hanya memuat nama-nama yang terlibat penyimpangan pajak, tetapi ada nama - nama dari keluarga yang bersangkutan.
 
 "Lalu Political ekspose person. Ini harus dlaporkan melalui LHKPN, ini bisa mereka mendapat dana dari suplier di luar negeri kan kita belum tahu. Data awal kita buat hanya data yang bersangkutan , ternyata  dari PEP ada nama istirnya, anaknya, keluarganya, ini menjadi data kita,"jelas Agus.
 
Agus menanbahkan, profesi seperti pengacara harus membantu PPATK dalam untuk mengungkap berbagai penyimpangan pajak.
 
"Kita perhatikan juga ini misalnya profesi pengacara ini, notaris, akuntan ini profesi tertentu. Kami ingin tahu lawfirm yang berhubungan dalam kaitan dengan hukum seperti lawyer akuntan ini jadi pelapor ke PPATK,"ungkapnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI