Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 2537 masalah berdampak finansial senilai Rp 9,87 triliun yang terdiri atas masalah yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp710,91 miliar, potensi kerugian Negara senilai Rp 1,15 triliun, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 8 triliun. Data ini merupakan laporan selama semester II 2015.
Hal tersebut disampaikan Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz, dalam acara penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester Tahun 2015 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (12/4/2016).
"Berdasarkan IHPS dan LHP semester II Tahun 2015, BPK mengungkapkan 6.548 temuan yang memuat 8.733 permasalahan yang terdiri atas 6.558 masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp 11,49 triliun dan 2.175 masalah kelemahan SPI," katanya.
BPK, sambung Harry, telah memeriksa 704 objek pemeriksaan yang terdiri atas: 92 objek pada pemerintah pusat. 571 objek pemerintah daerah dan BUMD; serta 41 objek BUMN dan badan lainnya. Berdasarkan jenis pemeriksaannya, terdiri atas: 35 objek pemeriksaan keuangan, 277 pemeriksaan kinerja, dan 392 pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Dia menambahkan, BPK melakukan pemeriksaan terhadap bidang-bidang pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan program penanggulangan kemiskinan menunjukkan bahwa Pemerintah tidak dapat mencapai target penurunan tingkat kemiskinan tahun 2014.
"Pemeriksaan bidang pendidikan menunjukkan bahwa pengelolaan tunjangan profesi guru dan pelayanan pendidikan dalam pengelolaan guru, buku kurikulum dan sarana prasarana belum efektif," katanya.
"Jumlah alokasi anggaran tunjangan profesi guru secara nasional belum sesuai dengan kebutuhan, sehingga pembayaran tunjangan profesi tidak tepat waktu dan menimbulkan tunggakan," sambung Harry.
Kemudian, tambah dia, hasil pemeriksaan atas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengungkapkan bahwa penyelenggaraan program JKN belum sepenuhnya efektif dalam memberikan pelayanan kepada peserta.
Pelaksanaan program rujukan sebagai salah satu bentuk dukungan pelaksanaan JKN di Rumah sakit umum Pusat Nasional DR. Cipto Mangunkusumo (RSCM) belum optimal.
"Hasil pemeriksaan BPK atas 35 Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2014, BPK memberikan opini wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas I LKPD, opini Wajar dengan Pengecualian (WDp) atas 17 LKPD, opini Tidak wajar (TW) atas 1 LKPD dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atas 16 LKPD," katanya.
Sedangkan, untuk 504 LKPD Tahun 2014 telah dilaporkan pada IHPs I Tahun 2005. Dengan demikian, secara keseluruhan opini WTO LKPD tahun 2014 berjumlah 252 LKPD (57%) yang meningkat dibandingkan dengan lahun LKPD 2013 (30%). Namun, perlu diperhatikan bahwa pada tahun 2015 pemerintah menghadapi tantangan penerapan basis akrual yang dapat mempengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah.
BPK menemukan masalah kekurangan penerimaan negara yang terdiri atas: pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, pajak rokok dan denda administrasi senilai Rp843,80 miliar dan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pertambangan sektor minerba dan PBB Tubuh Bumi sebesar Rp308,42 miliar. Selain itu, pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil minyak dan gas pada SKK Migas menunjukkan antara lain terdapat biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKs) senilai Rp4 triliun.
Harry menyampaikan juga bahwa pada periode 2010-2014, BPK telah menyampaikan 221.207 rekomendasi senilai Rp100,56 triliun kepada entitas yang diperiksa yang baru diindaklanjuti 64% atau sebanyak 142.658 rekomendasi.
BPK juga telah menyampaikan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang atau penegak hukum sebanyak 230 surat yang memuat 445 temuan senilai Rp3348 triliun.
"Keterbukaan dan tanggung jawab keuangan negara telah mengalami perbaikan dengan meningkatnya opini WTP. Meskipun begitu pemerintah harus terus menerus ningkatkan efektivitas pengelolaan kewangan negara untuk mencapai tuyuan negara kita," kata dia.