Ketua Perhimpunan Bank bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan berdasarkan data Kementerian Keuangan ada 6.000 warga negara Indonesia yang menyimpan dana di luar negeri dengan total Rp 11.450 Triliun.
"Ada 6000 warga Indonesia yang mempunyai simpanan dana lebih dari dana GDP kita Rp 11. 450 T,"ujar Sigit dalam diskusi di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Selain itu, ada tiga golongan dana yang disimpan di luar negeri yakni dana bersih, dan kotor dan di antaranya.
"Ada dana halal,halam dan dana diantaranya. Sekarang kalau kita mau kejar atau tarik dana ke Indonesia yang mana. Kalau dana yang kotor Kita nggak tahu apakah jumlah separuhnya, sepertiga kita nggak tahu. Urusan tidak langsung parpajakan tapi urusan penegakan hukum seperti KPK dan PPATK,"ucapnya.
Lebih lanjut, kedepan harus ada perbaikan masalah bisnis untuk berkompetisi dengan negara lain dengan melakukan reformasi hukum. Kata Sigit, kurangnya kepastian hukum di Indonesia sehingga para pebisnis menyimpan dana di luar ngeri
"Kepastian hukum harus dilakukan, mereka banyak yang tidak mau menggunakan hukum Indonesia kalau bersangketa urusannya panjang. Karena peradilan Indonesia lama dan soal bandingnya bisa bertahan tahun. Misalnya kalau menggunakan hukum di Singapura peradilan sekali saja,"kata Sigit
Tak hanya itu dirinya menambahkan, kedepan harus ada sistem perpajakan yang lebih baik.
Sementara tarif pajak di luar negeri rendah. Ini menjadi alasan ini mereka menyimpan uang. "Kedepan, kita harus melakukan reformasi perpajakan juga harus lebih baik, "ungkapnya.