Suara.com - Rapat Paripurna diwarnai aksi interupsi mempertanyakan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-undang Tax Manesty atau pengampunan pajak. Anggota DPR kebanyakan mempertanyakan kelanjutan pembahasan Tax Amesty karena dianggap kurang memenuhi syarat lantaran dihadiri oleh satu pimpinan DPR.
Interupsi berawal dari Anggota Fraksi Gerindra Azikin Sholtan yang mempertanyakan ketidakkonsisntenan putusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Di mana, rapat pertama memutuskan untuk melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo sebelum dilanjutkan pembahasan. Sedangkan, rapat Bamus kemarin memutuskan untuk melanjutkan pembahasan RUU Tax Amnesty di Komisi XI.
"Kami mohon pimpinan agar meninjau lagi," kata Azikin dalam rapat paripurna, Selasa (12/4/2016).
Kemudian, Anggota Fraksi PAN Teguh Juwarno juga mempertanyakan kelanjutan pembahasan RUU ini. Apalagi, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut Rapat Bamus yang memutuskan RUU Tax Amnesty tidak sah lantaran hanya dihadiri satu pimpinan DPR, yaitu Ketua DPR Ade Komarudin.
"Mohon perhatian, karena kekompakan pimpinan menjadi cermin di Parlemen. Saya mohon ini diluruskan supaya jangan ada dusta di antara kita," tuturnya.
Anggota Fraksi PKS Eky Awal Muharam menambahkan, perlu dipertimbangkan lagi pembahasan RUU ini. Apalagi, dia menilai penggodokan RUU ini di DPR terkesan dipaksakan.
"Ini tiba-tiba kita dipaksa mengeluarkan UU yang memberikan pengampunan pajak. Padahal pemerintah perbaiki saja ketentuan UU perrpajakan," tuturnyua.
Anggota Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas menegaskan kembali, pada rapat Bamus pada 6 April, yang dihadiri pimpinan DPR minus Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan, diputuskan RUU Tax Amnesty ditunda sambil melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi. Dia menambahkan, juga belum ada kesepakatan apakah RUU akan dibahas di tingkat pansus atau komisi.
"Tapi yang menjadi heran, kemarin dilakukan rapat Bamus kembali, lalu ditetapkan dibahas di Komisi XI. Rapat itu juga hanyua satu pimpinan. Kami minta mematangkan apa yang diambil kemarin, atau kembali pada putusan di mana perlu rapat konsultasi sebelum membahas tax amnesty," ujar Supratman.
Sementara itu, Anggota Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun mengatakan pembahasan RUU Tax Amnesty ini sudah menjadi persetujuan bersama DPR dan pemerintah. Maka, dalam waktu 60 hari RUU tersebut harus dibahas.