Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah segera menyederhanakan peraturan yang masih menghambat implementasi program pembangunan sejuta rumah untuk rakyat.
"Soal peraturan, kita perlu menyederhanakannya," kata Darmin saat memimpin rapat koordinasi penyederhanaan regulasi perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Dalam rapat koordinasi itu, terungkap banyaknya peraturan yang masih tumpang tindih dan tidak diperlukan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, para pengembang juga dihadapkan pada masalah ketidakpastian antara lain terkait harga pengurusan izin.
Dalam verifikasi yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa ada 33 izin per syarat yang diperlukan untuk mengurus perizinan dan akan dipangkas menjadi 21 izin per syarat.
Proses penyelesaian izin selama ini juga membutuhkan waktu sekitar 753 hingga 916 hari. Dengan biaya untuk perizinan dapat menghabiskan ongkos hingga Rp3,5 miliar untuk area perumahan seluas 5 hektare.
"Kita akan mendisain ulang perihal ini sehingga masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar dapat menikmati," kata Darmin tentang program yang telah dimulai sejak pertengahan 2015 ini.
Dalam satu atau dua bulan mendatang, ia menargetkan, pemerintah akan menerbitkan paket peraturan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Hingga saat ini, masih banyak tantangan maupun hambatan dalam pelaksanaan program sejuta rumah bagi masyarakat kurang mampu dan berpenghasilan rendah, baik dari sisi ketersediaan maupun permintaan.
Dari sisi ketersediaan, kendalanya adalah ketersediaan kredit untuk sektor properti, terutama bagi pengembang kecil, perizinan dan persyaratan pembangunan perumahan yang berbelit, panjang dan mahal serta kendala lainnya.
Sedangkan dari sisi permintaan, hambatan mulai dari ketersediaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga terjangkau hingga rendahnya akses masyarakat terhadap produk perbankan, salah satunya terkait dengan isu kapasitas mendapatkan pinjaman.
Pemerintahan Jokowi meluncurkan program satu juta rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah sejak Mei 2015. Program tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah kekurangan tempat tinggal sekitar 13,5 juta rumah. Program tersebut merupakan penjabaran dari konsep hunian berimbang sesuai dengan Peraturan Menpera (Permenpera) Nomor 7 tahun 2013, yang mengatur setiap pembangunan 1 (satu) rumah mewah, diimbangi dengan pembangunan 2 (dua) rumah menengah dan 3 (tiga) rumah sederhana. (Antara)