Ini Kategori Kredit dalam BI Checking

Angelina Donna Suara.Com
Selasa, 12 April 2016 | 09:21 WIB
Ini Kategori Kredit dalam BI Checking
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengajuan kredit, nyatanya tidak semudah membalikan telapak tangan. Bahkan bagi beberapa orang yang sudah pernah menggunakan jasa peminjaman modal atau uang dengan sistem kredit, terkadang masih saja gagal dalam proses pengajuan kredit. Hal ini biasanya disebabkan oleh data diri anda yang sudah masuk ke dalam data blacklist pada suatu bank.

Percaya tidak percaya, apabila nama anda sudah di-blacklist oleh salah satu bank, data tersebut akan tersebar ke Bank lainnya. Hal tukar menukar data dari satu bank ke bank lainnya sudah menjadi hal yang lumrah terjadi. Oleh karena itu, riwayat perkreditan anda sangat lah berguna untuk pengajuan kredit di hari ke depannya.

Biasanya, setiap bank menggunakan jasa dari bank Indonesia yang biasa juga disebut dengan nama BI checking. BI checking ini memperlihatkan semua data nasabah dari setiap bank, berikut juga data dari para pengajuan kredit.

Dengan begitu, data pembayaran cicilan anda pun dapat terdeteksi dari sistem BI checking tersebut. Dengan mudahnya setiap bank bisa mengakses sistem tersebut dan mengecek tentang riwayat perkreditan Anda demi mendapatkan info apakah calon konsumen mereka layak diberi kredit atau tidak dipercaya dan tidak layak diberi kredit.

Hal tersebut biasanya disebut dengan nama kolektibilitas, di mana terdapat berbagai macam jenis kredit yang nantinya akan diberikan kepada setiap nasabah dan juga setiap konsumen. Dalam artikel ini, saya akan sedikit membagikan informasi tentang kolektibilitas tersebut. 

1. Kredit Lancar

Dalam hal ini, kredit lancar diberikan apabila nasabah berhasil membayar cicilan setiap bulannya dan juga bunga setiap bulannya. Dengan mendapatkan gelar kredit lancar, Anda sudah memiliki data riwayat perkreditan dengan baik, dan data ini bisa menjadi modal awal Anda di saat mengajukan kredit di lain waktu. 

2. Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK)

Kredit dalam Perhatian Khusus diberikan pada nasabah yang kurang lebih sekitar 2 bulan tidak bisa membayar dengan lancar atau menunggak. Hal ini biasanya terjadi di bulan-bulan pertengahan di mana nasabah mulai memiliki kesulitan dan juga mulai kewalahan dalam membayar cicilan kredit setiap bulannya.

Oleh karena itu, alangkah baiknya jika Anda mengajukan kredit, pikirkan dengan matang-matang tentang pembayaran cicilan kredit setiap bulannya. Karena dengan mendapatkan data sebagai kredit dalam perhatian khusus, hal ini bisa menjadi salah satu kendala di saat Anda ingin mengajukan kredit kemudian hari. Data ini pun tentu saja bisa terlihat oleh setiap bank melalui bank Indonesia checking

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI