Suara.com - Direktur Riset dan Ekonom Senior Kenta Institute Eric Sugandi menyatakan bahwa kebijakan pemerintah mencabut subsidi listrik dengan penaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) memang terkesan tidak sinkron. Kondisi ini karena pemerintah tidak mempunyai banyak pilihan ditengah pilihan kebijakan ekonomi yang begitu terbatas.
"Memang kesannya tidak sinkron. Walaupun kalau dibilang bertentangan tidak juga," kata Eric saat dihubungi Suara.com, Senin (11/4/2016).
Eric memahami keputusan Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro menaikkan batas atas PTKP. Tujuannya memang untuk memacu daya beli, gairah dunia usaha hingga pertumbuhan ekonomi. "Pilian ini merupakan konsekuensi terlalu tingginya target penerimaan pajak kita pada tahun ini yang tidak realistis dengan situasi ekonomi global maupun nasional," ujar Eric.
Disisi lain, ia melihat belanja subsidi energi, termasuk listrik masih cukup besar. Padahal target penerimaan pajak tahun ini cukup besar peluangnya untuk tidak mencapai target. Akibatnya banyak pemangkasan pengeluaran negara yang harus ditempuh pemerintah. "Saya kira ini salah satu latar belakang mengapa penghapusan subsidi listrik untuk golongan rumah tangga 900 VA terpaksa dilakukan tahun ini. Tapi saya yakin kebijakan ini tak akan memukul terlalu jatuh daya beli masyarakat saat ini," tutup Eric.
Sebagaimana diketahui, mulai 1 Juni atau 1 Juli 2016, pemerintah bakal mencabut subsidi listrik untuk golongan pelanggan 900 VA. Menurut data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, jumlah pelanggan golongan ini mencapai 22 juta pelanggan. Dari jumlah tersebut, yang berhak menerima subsidi listrik hanyalah 4 juta pelanggan. Artinya ada 18 juta pelanggan yang tak berhak menerima subsidi listrik. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah mencabut subsidi listrik.
Mengacu data Kementerian Keuangan, subsidi listrik yang dialokasikan pemerintah memang terus menurun dalam 3 tahun terakhir. Pada tahun 2014, subsidi energi yang dialokasikan mencapai Rp101,82 triliun dimana 42,42 persen diantaranya adalah subsidi listrik. Memasuki tahun 2015, subsidi energi yang dialokasikan mencapai Rp73,15 triliun dimana 53,07 persen diantaranya adalah subsidi listrik. Selanjutnya pada tahun ini, subsidi energi yang dialokasikan hanya mencapai Rp38,39 triliun dimana 37,61 persen diantaranya adalah subsidi listrik.