Suara.com - Ketua DPR Ade Komarudin memutuskan melanjutkan pembahasan soal rancangan undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Pembahasan ini diserahkan kepada Komisi XI DPR.
"Sudah diputuskan dan sudah saya teken, dan saya perintahkan untuk segera dilakukan pembahasan di Komisi XI," kata Ade di DPR, Senin (11/4/2016).
Menurut dia, tidak diperlukan rapat konsultasi dengan Presiden. Konsultasi bisa dilakukan sambil berjalannya pembahasan RUU itu.
"Itu nanti sambil jalan. Karena pasti ada beberapa materi yang kita perlu konsultasikan dan diskusikan bersama pemerintah, pasti DIM (daftar inventaris masalah) DPR bisa jelas berbeda. Nah, pada saat perbedaan itu kita konsultasikan bersama," paparnya.
Dia menambahkan, dengan diserahkannya pembahasan RUU ini ke Komisi XI, nantinya akan dibentuk Panitia Kerja yang kemudian membahas materi. Ketika ada perbedaan pandangan, maka nantinya bisa dilakukan konsultasi dengan pemerintah.
"Pokoknya intinya tax amnesty harus segera tuntas untuk memberikan harapan pada perekonomian nasional di tengah perekonomian global yg kurang baik agar perekonomian nasional kita tetap baik," katanya.