Suara.com - Pemerintah dengan berbagai kementerian dan lembaga di bawah kewenangannya bersinergi untuk memperbaiki 10 indikator dalam kemudahan berusaha dan berinvestasi, kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani.
"Apa yang dilakukan pemerintah melalui perbaikan kemudahan berusaha dan deregulasi ada empat tujuan yaitu agar prosesnya lebih sederhana, lebih cepat, lebih murah, dan memberi kepastian," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani dalam dialog investasi bertajuk "Perbaikan Kemudahan Berusaha, Untuk Siapa?" di kantor BKPM di Jakarta, Senin (11/4/2016).
Menurut Franky Sibarani, beragam kemudahan yang dilakukan melalui sinergi tidak hanya antar-instansi tetapi juga antara pemerintah pusat dan pemda adalah untuk masyarakat Indonesia termasuk pengusaha dan pelaku UMKM.
Kepala BKPM menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar peringkat daya saing kemudahan berusaha Indonesia dari peringkat 109 menjadi 40 pada 2017 sehingga dilakukan deregulasi kemudahan berusaha.
Deregulasi kemudahan berusaha itu dilaksanakan melalui sinergi kementerian/lembaga di wilayah DKI Jakarta dan Surabaya sebagai lokasi survey melalui pendekatan mempersingkat prosedur, proses dan biaya.
Franky memaparkan, perbaikan indikator terkait kemudahan berusaha antara lain adalah dalam memulai usaha, bila sebelumnya 47 hari maka pascaperbaikan lama penyelesaian menjadi 5 hari di DKI dan 4 hari di Surabaya.
Hal tersebut karena jumlah prosedur yang diperlukan dalam memulai bisnis bakal dipersingkat dari 13 prosedur menjadi hanya 5 prosedur di Jakarta dan 4 prosedur di Surabaya.
Kemudian indikator perizinan konstruksi tempat usaha diupayakan dari sebelumnya 17 prosedur menjadi 5 prosedur dan lama penyelesaian dari 210 hari menjadi 35 hari di Jakarta dan 41 hari di Surabaya, serta indikator pendaftaran properti dari awalnya lama penyelesaian 25 hari kerja menjadi 8 hari kerja.
Demikian pula dengan indikator pembayaran pajak dari 54 kali pembayaran menjadi 31 kali pembayaran. Indikator mendapatkan kredit diperbaiki dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin operasional untuk dua lembaga pengelola informasi perkreditan swasta, sedangkan sebelumnya belum terdapat biro kredit swasta yang menjadi lembaga tersebut.
Sementara terkait indikator pelaksanaan kontrak, maka penyelesaian gugatan sederhana diharapkan diperbaiki dari 40 prosedur di lembaga pengadilan menjadi hanya 8 prosedur, dan bila ada keberatan dengan hasil putusan menjadi 11 prosedur.
Selanjutnya, indikator kelistrikan adalah penyederhanaan penyambungan listrik dari 5 menjadi 4 prosedur serta lama penyambungan listrik selama 79 hari menjadi hanya sekitar 15 hari kerja.
Indikator lainnya yang dilakukan langkah-langkah perbaikan adalah terkait perdagangan lintas batas, penyelesaian perpailitan, dan perlindungan investor minoritas.
Sementara itu, pembicara lainnya Staf Ahli Menko Bidang Perekonomian Bambang Winarso mengatakan, perbaikan yang dilakukan adalah bagian dari paket besar deregulasi yang sebenarnya masih banyak dan panjang yang akan dilakukan pemerintah.
Terkait dengan aturan pemda yang menghambat iklim berinvestasi, Bambang menyatakan bahwa bila tidak ada di UU, maka bisa diusulkan untuk dihapuskan sedangkan bila ada di UU, bisakah aturan itu dapat lebih disederhanakan.
"Kita harus mendorong sistem pelayanan kepada publik melalui online dan satu pintu sehingga bisa dilacak berapa cepat proses itu terjadi," katanya dan menambahkan, deregulasi memiliki sasaran agar Indonesia lebih kompetitif.
Direktur Lembaga Riset Core Indonesia M Faisal mengatakan, UMKM berkontribusi 60 persen terhadap PDB dan 97 persen terhadap jumlah tenaga kerja sehingga seharusnya mendapatkan bobot yang lebih besar dan menjadi prioritas dari perbaikan kemudahan berusaha ini. (Antara)