Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku hingga saat ini pihaknya belum mencapai kesepakatan terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia yang sudah ditawarkan kepada pemerinta Januari 2016 lalu. Pasalnya, masih ada beberapa variabel valuasi yang belum menemui titik temu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM,Bambang Gatot mengatakan, selain pemerintah belum sepakat dengan harga yang ditawarkan Freeport, pihaknya juga ada variabel lain yang harus dikaji yakni batas waktu izin pertambangan Freeport.
“Mereka kan mengajukan izin sampai 2041, nah itu kan jangka waktu milik mereka. Sedangkan pemerintah kan punya pandangan dan jangka waktu juga. Tapi saya masih belum bisa umumkan sama kalian. Ini harus didiskusikan dulu. Saya saja belum bertemu,” kata Bambang saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Selain itu, menurutnya, pemerintah juga mengaku keberatan dengan harga divestasi saham yang telah ditawarkan Freeport kepada pemerintah. Ia pun memprediksikan, pembahasan divestasi saham ini akan memakan waktu lama.
"Rumusannya belum sepakat. artinya belum bulet dari pemerintahnya. Yang udah yang 1,7 miliar dolar AS itu. Kalau pemerintah belum itung. Nah, makanya 60 hari itu belum bisa dihitung dari saat ini,” katanya.
Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat keberatan kepada PTFI terkait permintaan peranjangan kontrak izin pertambangan hingga 2041. Selain itu, dalam surat tersebut pemerintah juga menyatakan belum sepakat dengan harga saham yang ditawarkan oleh PTFI.
“Sudah, sudah disampaikan. Kan sekarang harga kesepakatannya belum ketemu, terus soal izin valuasi investasi itu juga kita sampaikan. Nanti tunggu saja pembaasan selanjutnya bagaimana,” katanya.
Seperti diketahui, pada Januari 2016 lalu, PT Freeport Indonesia telah menawarkan sahamnya kepada pemerintah sebesar 10,64 persen dengan harga 1,7 miliar dolar atau sekitar Rp23,5 triliun. Penawaran saham ini merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30 persen saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara Peraturan Pemerintah Nomer ahun 2014.
PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019, saat ini sebanyak 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini 10,64 persen saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10 persen saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.