Ini Rayuan OJK Pada Perbankan Supaya Bisa Lebih Efisien

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 08 April 2016 | 14:09 WIB
Ini Rayuan OJK Pada Perbankan Supaya Bisa Lebih Efisien
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Industri perbankan akan mendapat diskon alokasi modal inti yang cukup signifikan untuk pendirian kantor cabang jika mampu menurunkan Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO).

"Jika BOPO turun ke level tertentu dapat diskon juga besar, turunnya lebih besar lagi dapat diskon lebh besar lagi. Pelonggaran syarat pendirian kantor cabang itu mencapai 40-50 persen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Sesuai Peraturan OJK (P-OJK) tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, perbankan tidak dapat melakukan pembukaan jaringan kantor yang baru apabila alokasi modal inti tidak cukup.

Syarat modal inti tersebut yang akan dikurangi OJK, sesuai dosis penurunan BOPO yang berhasil dilakukan perbankan.

Selain BOPO yang menjadi patokan pemberian insentif ini, Muliaman juga akan melihat penuruanan rasio margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) bank.

Namun, Muliaman masih enggan membeberkan berapa rentang NIM yang ingin dicapai regulator untuk mendorong efisiensi perbankan.

Muliaman mengatakan, insentif ini akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) dan dikeluarkan pertengahan April 2016 ini, setelah meleset dari rencana awal pada akhir Maret 2016.

Selain diskon modal untuk pendirian kantor cabang, paket insentif itu juga akan membidik kemudahan bagi perbankan dalam mengeluarkan produk baru.

Paket insentif ini untuk mendorong perbankan agar lebih efisien dengan mengurangi BOPO dan memiliki ruang untuk menurunkan NIM. BOPO dan NIM perbankan di Indonesia tercatat sangat tinggi jika dibandingkan negara-negara lain di ASEAN. Hal itu pula yang membuat perbankn memasang suku bunga kredit yang tinggi untuk mengkompenasasi BOPO dan target NIM yang membengkak.

Dengan penurunan BOPO dan NIM, pemerintah, OJK dan Bank Indonesia ingin perbankan dapat lebih efisien, sehingga pada akhirnya perbankan dapat memikliki marjin keuntungan yang cukup dan tidak lagi memasang bunga kredit yang tinggi di level dua digit. Pemerintah ingin, seluruh sektor kredit hanya memiliki bunga rendah di level satu digit.

Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2016, BOPO bank umum konvensional meningkat dari 82,15 persen di Januari 2015 menjadi 84,86 persen di Januari 2016. Sementara NIM bank umum konvensional  juga meningkat dari 4,24 persen di Januari 2015 menjadi 5,63 persen di Januari 2016. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI