Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah sedang menyiapkan instrumen pasar keuangan untuk mengantisipasi kembalinya dana repatriasi para wajib pajak di luar negeri yang mengajukan pengampunan pajak.
"Lewat 'tax amnesty', kita ingin mengambil uang itu kembali. Kalau ada nama-nama (WP asal Indonesia) di 'panama papers', kita himbau agar mereka repatriasi dana. Kalau uangnya masuk kita siapkan SUN, SUN BUMN atau obligasi korporasi dan deposito setahun," katanya di Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Bambang menjelaskan penyiapan instrumen ini sangat penting sebagai pendalaman pasar keuangan, agar para wajib pajak yang ingin mengembalikan dananya ke Indonesia, memiliki opsi untuk terlibat dalam pembiayaan pembangunan.
"Kita tentunya berharap yang terbaik dan memastikan sistem keuangan kita bisa mengakomodasi repatriasi, karena bank-bank diharapkan bisa menyerap likuiditas ini dan menyalurkannya untuk kegiatan produktif," katanya.
Bambang mengatakan pendalaman pasar keuangan juga perlu dilakukan karena dana pihak ketiga dan deposito di perbankan serta nilai transaksi di pasar modal Indonesia, masih rendah dibandingkan Singapura, Malaysia dan Filipina.
"Kita bisa lihat keberadaan pasar keuangan yang likuid dan efisien sangat penting bagi pembangunan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi tinggi yang berkesinambungan dan inklusif, agar pembiayaan tidak hanya bergantung dari perbankan," ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menambahkan pendalaman pasar keuangan sangat dibutuhkan untuk kebutuhan pembiayaan pembangunan dan mendorong perekonomian nasional.
Untuk itu, peran pembiayaan pembiayaan juga perlu dilakukan tidak hanya dari sektor perbankan, namun juga alternatif pendanaan yang berasal dari luar perbankan, termasuk penerbitan produk derivatif dan repo.
"Yang tidak kalah penting, suatu tanda bahwa negara akan maju atau berkembangnya industri keuangan negara maju, terlihat dari tingginya pendalaman pasar keuangan dan muncul pembiayaan alternatif dari mobilisasi luar perbankan," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan telah menandatangani nota kesepahaman mengenai koordinasi dalam rangka pengembangan dan pendalaman pasar keuangan.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pembentukan Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FK-PPK), kerja sama perencanaan dan percepatan implementasi kebijakan yang terkait unsur pasar keuangan serta pertukaran data dan informasi.
FK-PPK ini diharapkan mampu bersinergi dalam menyusun strategi nasional yang komprehensif untuk pengembangan dan pendalaman pasar keuangan yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan nasional. (Antara)