Jangan Keliru, Inilah Bedanya Offshore Leak dan Panama Papers
Ada beberapa perbedaan antara Offshore Leak dengan Panama Papers.
Suara.com - Bocornya dokumen "Panama Papers" telah menggemparkan dunia dalam beberapa hari terakhir. Dokumen tersebut berisi daftar nama orang-orang terkenal dari seluruh dunia yang memiliki rekening di luar negeri. Mulai dari konglomerat papan atas, keluarga kerajaan, dan lain sebagainya
Dokumen Panama Papers juga tak luput membidik sebagian warga Indonesia. Walaupun sampai saat ini belum dipublikasikan secara utuh, ada sederet pengusaha papan atas yang masuk dalam daftar Panama Papers.
Mereka yang masuk dalam daftar Panama Papers adalah para pengusaha yang disinyalir melarikan hartanya ke negara-negara yang dikenal sebagai surge pajak (tax haven) dengan bantuan sebuah kantor firma hukum Mossack Fonseca. Mulai dari Sandiaga Uno, James Riyadi, hingga Riza Chalid, dan masih banyak lagi.
Manuver tersebut dilakukan diduga, walaupun tidak semua, untuk menghindari pajak serta pencucian uang.
Meskipun Panama Papers belum dipublikasikan secara luas, publik kembali dikejutkan oleh munculnya sederet daftar nama yang disinyalir memiliki rekening di luar negeri yang termuat dalam dokumen "Offshore Leak". Nama-nama yang ada pada Offshore Leak lebih luas cakupannya, bukan hanya pengusaha, melainkan juga pejabat, akademisi, jurnalis, hingga aktivis yang terkenal dengan penolakannya terhadap neoliberalisme.
Namun keberadaan dua dokumen ini menimbulkan kerancuan bahwa nama-nama yang ada dalam Offshore Leak seolah sama dengan daftar yang ada pada Panama Papers. Padahal dua dokumen tersebut jelas berbeda meskipun sebagian datanya ada persamaan dan ada yang beda.
Satu-satunya wartawan asal Indonesia yang terlibat dalam penelusuran data Panama Papers, Wahyu Dhyatmika, menuturkan bahwa Offshore Leak adalah data nasabah yang membuka rekening luar negeri. Data tersebut sudah dibocorkan sejak tahun 2013 dan belum tentu melakukan tindakan ilegal. “Offshore Leak itu data dari sebuah firma hukum dari Singapura. Data ini kemudian bocor dan diinvestigasi oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ),” kata Wahyu saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/4/2016).
Adapun Panama Papers adalah data bocoran baru yang berasal dari firma hukum Mossack Fonseca dari negara Panama. Para klien itu menyewa jasa perusahaan konsultan hukum ini dengan sejumlah motif. "Jadi nama-nama yang ada pada Offshore Leak tidak semuanya masuk dalam daftar di Panama Papers. Namun, ada beberapa nama yang ada di Offshore Leak sama dengan Panama Papers," ujar jurnalis media TEMPO tersebut.
Wahyu menegaskan bahwa tidak semua nama yang ada pada Offshore Leak terlibat skandal tax avoidance atau penghindaran pajak dan tindak pidana pencucian uang yang dibantu oleh Mossack Fonseca. Sementara itu, nama-nama yang ada pada Panama Papers kebanyakan orang yang mendirikan perusahaan cangkang atau perusahaan offshore untuk tujuan khusus.
Perusahaan cangkang merupakan sebuah struktur korporasi yang bisa digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan aset perusahaan.
Dalam laporan ICIJ, total ada 214.488 nama perusahaan offshore di dokumen Panama Papers. Perusahaan-perusahaan itu terhubung dengan orang-orang maupun pengusaha dari 200 negara.
Sampai saat ini nama asal Indonesia yang ada dalam Offshore Leak mencapai 2.961. Adapun yang ada dalam Panama Papers berjumlah 899 nama. "Tapi jumlah nama asal Indonesia dalam Panama Papers itu belum final. Karena bisa saja orang Indonesia mendaftarkan residence dengan alamat dari negara lain. Jadi jumlah itu bisa saja bertambah," jelas Wahyu yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tersebut.
“Sepertinya kami tidak akan mempublikasikan dokumen Panama Papers secara total kepada publik. Karena memang tidak semua nama yang ada dalam dokumen tersebut melakukan perbuatan yang illegal. Itu akan merusak nama baik sebagian orang yang tidak terindikasi melakukan kejahatan keuangan,” tutup Wahyu.