Suara.com - Masalah reklamasi di Teluk Jakarta, masih timbul sengkarut, terutama terkait perizinan, dan kelayakan dari sisi lingkungan. Tetapi ironisnya pengembang tertentu sudah gencar menawarkan/mengiklankan penjualan produk properti. Dan sebagian konsumen sudah tergiur untuk membelinya.
"Dalam pandangan YLKI, konsumen yang melakukan transaksi/membeli properti di area reklamasi Teluk Jakarta posisi hukumnya sangat emah. Potensi timbul permasalahan di kemudian hari sangat besar," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam keterangan resmi, Jumat (8/4/2016.
Oleh karena itu, demi menghindari pelanggaran hak-hak konsumen di bidang properti, YLKI menyarankan agar konsumen jangan tergiur oleh tawaran/iklan dari pengembang apapun yang menawarkan produk properti di daerah reklamasi Teluk Jakarta, sebelum masalah perizinan reklamasi Teluk Jakarta mengalami titik terang.
Secara detail, pengembang harus mengantongi perizinan dibidang properti, mulai dari 4 dokumen perizinan yg harus dimiliki pengembang sebelum memasarkan produk properti, yakni izin prinsip, izin reklamasi, izin pemenfaatan reklamasi, izin mendirikan bangunan (IMB).
Saat ini sejumlah pengembang baru memiliki ijin prinsip dari Pemda DKI. "Jangan sekali- kali melakukan transaksi produk properti hasil reklamasi, apabila pengembang belum memiliki 4 perijinan di atas," jelas Tulus.
YLKI meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan pemasaran produk propertyi hasil reklamasi yang tidak didukung 4 dokumen perizinan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut.