Suara.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh memblokir rekening 24 wajib pajak yang menunggak pajak.
"Pemblokiran ini merupakan salah satu rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan DJP Aceh di tujuh wilayah kerja KPP pratama," kata Kakanwil DJP Aceh Aim Nursalim Saleh kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (7/4/2016).
Ia menjelaskan pemblokiran rekening itu dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah memiliki keputusan hukum tetap dengan tunggakan pajak sebesar Rp33,6 miliar.
"Pemblokiran ini dilakukan terhadap rekening wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya setelah dilakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurut dia seluruh rekening penunggak pajak yang berasal dari provinsi ujung paling barat Indonesia itu sudah memiliki kekuatan hukum sehingga yang bersangkutan harus segera melunasi.
"Kami memberi waktu kepada para penunggak pajak agar segera melunasi tunggakan tersebut dan apabila ada kesulitan silakan datang ke KKP terdekat," katanya.
Ia berharap seluruh wajib pajak dapat kooperatif dan pihaknya akan melakukan penyitaan aset apabila tidak segera menyelesaikan tunggakan tersebut.
"Kita juga sudah bekerja sama dengan perbankan untuk mengejar harta yang lebih mudah dulu yakni dana yang dimiliki penunggak pajak di perbankan," katanya.
Kanwil DJP Aceh berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum di bidang penagihan pajak dengan dukungan Polda dan Kejati sesuai dengan MoU Kemenkeu dengan Polri dan Kejaksaan Agung. (Antara)