Suara.com - Anggota DPRD Kepulauan Riau, Surya Makmur Nasution merasa khawatir dengan penetapan pimpinan Badan Pengelolaan Batam yang baru, karena bisa menimbulkan disharmoni di internal lembaga yang mengurus investasi di Kota Batam Kepri itu.
"Bisa menimbulkan ketidakharmonisan dalam menyambut pimpinan BP Batam yang baru," kata Surya Makmur Nasution di Batam, Kamis (7/6/2016).
Tujuh orang pimpinan BP Batam yang baru dilantik Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, merupakan kalangan profesional yang berasal dari Jakarta.
Kondisi inilah yang menurut Surya bisa menimbulkan konflik di internal BP Batam, yang ribuan karyawannya sudah lama mengabdi dan menyatu dengan warga Batam.
"Kami setuju orang profesional dimasukkan dalam pengelolaan BP. Tapi dalam proses pergantian, aspirasi daerah harus jadi perhatian, jangan jadi diabaikan. Tidak mungkin di daerah tidak ada yang cakap untuk memimpin BP Batam," kata dia.
Kemudian, penetapan pimpinan BP Batam yang baru juga membuat sejumlah karyawan BP Kawasan resah, apalagi banyak isyu yang beredar tentang mutasi dan pemulangan PNS BP Batam ke instansi tempat mengabdi sebelumnya.
Ia berharap pimpinan BP Batam yang baru saja dilantik segera melakukan komunikasi dan sosialisasi yang baik dengan internal, untuk mengikis rasa tidak nyaman.
"Kuncinya komunikasi, sosialisasi, karyawan butuh kejelasan, komunikasikan statusnya ke depan," kata dia.
Sementara itu, ratusan karyawan BP Batam melakukan mogok kerja pada Rabu (6/4), mempertanyakan keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, Darmin Nasution melantik tujuh orang pimpinan lembaga itu.
Pimpinan BP Batam yang baru dilantik itu adalah Hatanto Reksodipoetro selaku Ketua, Agus Tjahajana Wirakusumah selaku Wakil Ketua, Sigit Priadi Pramudito selaku anggota 1 atau Deputi Bidang Administrasi dan Umum serta Junino Jahja selaku anggota 2 atau Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan.
Kemudian, RC Eko Santoso Budianto selaku anggota 3 atau Deputi Bidang Pengusahaan Sarana, Purba Robert M Sianipar selaku anggota 4 atau Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya dan Gusmardi Bustami selaku anggota 5 atau Deputi Bidang Pelayanan Umum.
Pemberhentian pejabat lama dan pengangkatan pejabat baru itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Menko Perekonomian nomor 43 tahun 2016 tentang pemberhentian, penetapan dan pengangkatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pengusahaan kawasan PBPB Batam. (Antara)