Suara.com - Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama membantah anggapan data rekening nasabah perbankan di Indonesia tertutup untuk petugas pajak. Namun ia mengakui, dibanding dengan negara lain, prosedur untuk mengakses data nasabah perbankan untuk keperluan pemeriksaan pajak jauh lebih rumit.
"Inilah yang membuat pemeriksaan pajak dengan mengandalkan data perbankan menjadi rumit. Akibatnya pemeriksan terhadap wajib pajak (WP) menjadi tidak efisien," kata Mekar saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/4/2016).
Aturan yang ada dalam UU Perbankan saat ini, DJP melalui Menteri Keuangan harus mengajukan izin permohonan membuka data rekening nasabah suatu bank yang menjadi WP yang sedang diperiksa DJP. Izin tersebut harus dikabulkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Barulah setelah izin didapat, petugas pajak bisa mempunyai akses terhadap data rekening nasabah bersangkutan. "Itupun pengajuan baru bisa dilakukan kalau ada indikasi tindak pidana perpajakan atau ada kesulitan dalam proses pemeriksaan profil keuangan WP," ujar Mekar.
Di banyak negara lain, seperti Amerika Serikat dan Australia, lembaga dinas pajaknya bisa sewaktu-waktu mengakses data rekening nasabah perbankan untuk keperluan pemeriksaan pajak. "Disinilah memang perlu adanya revisi UU Perbankan khususnya yang berkaitan kerahasiaan nasabah," tambah Mekar.
Mengenai dana tersembunyi di luar negeri yang disinyalir milik para WNI kaya raya, Mekar menegaskan hal ini akan segera mendapatkan jalan keluarnya. Sebab mulai tahun 2018, seluruh dunia akan mematuhi kesepakatan G-20 untuk membuka data nasabah perbankan yang ada di seluruh dunia. "Dengan demikian, dimanapun dia menyimpan uangnya pasti akan ketahuan," tutup Mekar.
Sebagaimana diketahui, pada 2013 negara-negara anggota G20 dan OECD dimana Indonesia termasuk di dalamnya telah berkomitmen untuk saling bertukar informasi untuk kepentingan pajak, termasuk informasi dari perbankan. Pada 2018 akan berakhir era kerahasiaan bank khusus untuk kepentingan pajak.