Suara.com - Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama mengakui bahwa kebijakan penaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan menggerus potensi penerimaan pajak negara dari wajib pajak (WP) pribadi. Namun secara jangka panjang, upaya ini justru akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pemasukan negara.
"Kalkulasi kami memang kebijakan penaikan PTKP akan mengurangi potensi penerimaan pajak kami tahun ini sebesar Rp18 triliun," kata Mekar saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/4/2016).
Namun ia menegaskan bahwa pemerintah tak khawatir dengan langkah ini. Sebab memang diharapkan daya beli masyarakat meningkat yang ujungnya belanja masyarakat akan produk barang dan jasa akan meningkat. Pada akhirnya, kondisi ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. "Kalau produk barangn dan jasanya banyak terserap pasar, pendapatan badan usaha akan semakin bagus dan justru berujung peningkatan pajak badan," tutup Mekar.
Kebijakan penaikan batas PTKP bukan kali pertama dilakukan saat ini. Pertengahan tahun lalu, pemerintah sudah menaikkan batas PTKP dari semula Rp24,3 juta pertahun atau Rp2,02 juta perbulan menjadi Rp36 juta pertahun atau Rp3 juta perbulan. Namun kebijakan tersebut dinilai belum menyokong pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2015.
Semenjak tahun 1984 hingga 2016, pemerintah sudah 9 kali menikkan batas PTKP . Terakhir, mulai Juni 2016 nanti, pemerintah akan kembali menaikkan batas PTKP dari semula Rp36 juta pertahun atau Rp3 juta perbulan menjadi Rp54 juta pertahun atau Rp4,5 juta perbulan.
Konsumsi rumah tangga memang memegang peran besar dalam pertumbuhan ekonomi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sejak tahun 2012, peran konsumsi rumah tangga dalam pertumbuhan ekonomi cukup besar. Sejak 2012 hingga 2014, pertumbuhan konsumsi rumah tangga selalu diatas 5 persen. Namun tahun lalu, pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya mencapai 4,96 persen.