Penggunaan Cantrang Dalam Penangkapan Ikan Tidak Ramah Lingkungan

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 07 April 2016 | 11:43 WIB
Penggunaan Cantrang Dalam Penangkapan Ikan Tidak Ramah Lingkungan
Alat cantrang yang kini dilarang dalam usaha penangkapan ikan. [kkpnews.kkp.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat perikanan dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus mempertahankan kebijakan yang melarang penggunaan cantrang dalam penangkapan ikan, karena alat ini tidak ramah lingkungan.

"Alat tangkap cantrang memang salah satu sisi memungkinkan nelayan mendapatkan hasil tangkap lebih banyak, tetapi di sisi lain tidak mendukung upaya pemanfaatan potensi perikanan secara berkelanjutan," katanya di Ternate, Kamis (7/4/2016), menangapi adanya desakan dari nelayan di sejumlah daerah kepada KKP untuk mencabut larangan penggunaan alat tangkap cantrang.

Menurut Mahmud Hasan, perairan di Indonesia memang memiliki potensi ikan yang sangat besar, tetapi jika pemanfaatan potensi perikanan itu tidak mengedepankan prinsip ramah lingkungan dan keberlanjutan maka tidak mustahil suatu saat akan habis.

Gejala ke daerah itu, kata Mahmud Hasan, kini mulai terlihat di berbagai lokasi tangkapan ikan di Indonesia yang nelayan setempat semakin kesulitan untuk mendapat ikan karena pemanfaatan selama ini mengabaikan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan.

"Hal lain yang juga menjadi masalah jika alat tangkap cantrang diizinkan kembali penggunaannya adalah terjadinya konflik antara nelayan tradisional yang selama ini menggunakan alat tangkap biasa dengan nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang," katanya.

Menurut dia, alasan para nelayan yang menuntut pencabutan larangan alat tangkap cantrang bahwa hasil tangkapan mereka berkurang, bahkan tidak sedikit kini nelayan yang menganggur, solusinya bukan dengan cara kembali mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap cantrang, tetapi dengan cara memberikan bantuan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Selain itu, kata Mahmud Hasan, KKP dan berbagai pihak terkait lainnya harus terus memberikan pemahaman kepada para nelayan yang selama ini menggunakan alat tangkap cantrang mengenai pentingnya pemanfaatan potensi perikanan yang ramah lingkungan dan berkesinambungan.

Ia menambahkan, berbagai program KKP untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, seperti pemberian asuransi nelayan, sertifikat tanah nelayan dan bantuan sarana penangkapan serta modal usaha harus direalisasikan agar nelayan memiliki banyak alternatif jika ada kebijakan KKP yang mereka anggap menyusahkan, seperti larangan penggunaan alat tangkap cantrang itu.

Sebagaimana diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan penggunaan alat penangkapan ikan (API) jenis trawl atau pukat atau cantrang tak lagi diperbolehkan. Aturan tersebut diatur dalam Permen KP No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan agar wilayah perairan tidak mengalami kerusakan. Kebijakan pelarangan oleh Susi ini mendapat penentangan keras dari sejumlah nelayan dari berbagai daerah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI