Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari meminta pemerintah tak terlalu terburu-buru mendesak DPR segera mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty). Menurutnya, ada sejumlah syarat prakondisi yang harus terpenuhi jika tidak ingin kebijakan tax amnesty ternyata menjadi sia-sia.
"Pertama keterbukaan data nasabah perbankan supaya bisa diakses oleh petugas Dirjen Pajak. Jika ini tak tercapai, percuma meski ada pengampunan pajak. Belum tentu dana besar yang ada di luar negeri mau masuk ke Indonesia," kata Eva saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/4/2016).
Kedua adalah penguatan kapasitas dan proteksi terhadap petugas pajak. Perlu ada jaminan hukum petugas pajak tidak dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya mengorek keterangan berkaitan informasi keuangan wajib pajak (WP). "Saat ini SDM pajak kita sudah lebih bagus. Banyak orang muda yang cukup memahami teknologi informasi untuk mereformasi sistem administrasi perpajakaan kita," jelas Eva.
Kalau syarat-syarat tersebut belum bisa dipenuhi, Eva meyakini penerapan kebijakan pengampunan pajak akan sia-sia. Penerimaan pajak tidak akan terdongkrak dengan signifikan. "Makanya jangan dulu kita buru-buru mengesahkan RUU Pengampunan Pajak," tutup Eva.
Sampai saat ini DPR belum memutuskan kapankah akan mulai membahas RUU Pengampunan Pajak. Dalam rapat konsultasi Badan Musyawara (Bamus) DPR, di Jakarta, Rabu (6/4/2016), disepakati untuk meminta Pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Barulah setelah itu ditentukan pembahasan akan dilakukan melalui Badan Legislasi (Baleg) ataukah melalui Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI DPR RI.