Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari meminta pemerintah tidak menjadikan alasan penaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi penyebab kegagalan pencapaian target pajak pada tahun ini. Sebab pemerintah seharusnya fokus agar maksimal melakukan penarikan pajak terhadap para wajib pajak (WP) besar yang selama ini sulit tersentuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Memang kebijakan penaikan PTKP akan membuat potensi penerimaan pajak negara tahun ini bisa berkurang Rp18 triliun. Tetapi seharusnya ini tidak menjadi kekhawatiran pemerintah. Sejak awal pemerintah seharusnya tidak mengandalkan recehan dari WP kecil untuk mencapai target penerimaan pajak," kata Eva saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/4/2016).
Eva menuturkan selama ini pemerintah tidak fair karena terlalu menekan DJP untuk bisa menggenjot penerimaan pajak setinggi mungkin demi memaksimalkan pemasukan negara. Padahal banyak syarat kondisi lain yang tidak terpenuhi sehingga menyulitkan DJP dalam memeriksa pajak. "Seperti tidak terbukanya data rekening nasabah perbankan. Selain itu, DJP juga tidak didukung pasokan data dari berbagai lembaga negara yang lain. Ini yang tidak fair," jelas Eva.
Padahal potensi WP besar yang belum masuk ke penerimaan pajak negara sangat besar. Termasuk kabar ada dana lebih dari Rp3000 triliun dari Singapura yang itu berasal dari Indonesia. "Belum dari negara lain yang banyak dimasuki aliran dana dari Indonesia," tutup wanita yang menjadi Politisi PDI Perjuangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengklaim telah mengantongi data 6000 rekening penduduk warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Mereka umumnya menyimpan uangnya di salah satu negara surga pajak atau tax heaven.
Menurut Bambang, rekening orang Indonesia di luar negeri biasanya dilakukan dengan membentuk spesial purpose vehicle (SPV). Perusahaan ini berdiri di berbagai tempat dunia. Salah satu yang paling populer adalah negara safe heaven seperti British Virgin Island.