Penerimaan Pajak Indonesia di Kuartal I 2016 Turun 2,16 Persen

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 06 April 2016 | 14:48 WIB
Penerimaan Pajak Indonesia di Kuartal I 2016 Turun 2,16 Persen
Warga mendatangi Pojok Pajak untuk menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) pajak di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (11/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mengacu data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, kinerja penerimaan pajak negara sepanjang Kuartal I tahun 2016 masih memprihatinkan. Realiasasi penerimaan pajak Januari-Maret 2016 baru mencapai Rp199,0 triliun.

Jumlah ini malah menunjukkan penurunan Rp4,4 triliun dibanding Januari-Maret 2015 yang mencapai Rp203,4 triliun. Banyaknya potensi pajak yang sulit dijangkau pemerintah membuat target penerimaan pajak menjadi sangat berat.

Realisasi penerimaan pajak nasional pada Kuartal I 2016 baru mencapai 14,6 persen dari target pajak dalam APBN 2016. Tahun ini, dalam APBN 2016 yang telah ditetapkan, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun. 

"Sekali lagi, capaian ini membuat target penerimaan pajak pemerintah tahun ini akan sulit tercapai. Karena memang banyak keterbatasan pemerintah menjangkau semua potensi pajak, termasuk yang ada di luar negeri. Kemunculan "Panama Papers" semakin memperkuat penilaian itu," kata Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani, saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/4/2016).

Ajib menegaskan fakta ini membuktikan sekali lagi bahwa terobosan kebijakan yang besar harus segera dikeluarkan oleh pemerintah. Jika tidak, kegagalan pencapaian target penerimaan pajak akan menjadi masalah anggaran yang serius. "Makanya harus segera dikeluarkan pengampunan pajak atau tax amnesty. Ini akan menarik banyak dana besar yang selama ini tersembunyi di luar negeri agar kembali masuk ke Indonesia," ujar Ajib.

Ajib mengkritik penerapan SPT online atau e-filling. Menurutnya, kebijakan ini untuk saat ini belum bisa mendongkrak penerimaan pajak secara signifikan. Bahkan akibat ketidaksiapan teknologi, pemerintah terpaksa memperpanjang batas akhir pelaporan SPT secara online dari 31 Maret 2016 menjadi 30 April 2016. "E-filling belum bisa mengatasi kesulitan pencapaian target penerimaan pajak nasional kita. Disinilah tax amnesty menjadi sangat urgen," tutup Ajib.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI