Nias Alami Krisis Listrik, YLKI Desak Pemerintah Beri Sanksi PLN

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 06 April 2016 | 09:01 WIB
Nias Alami Krisis Listrik, YLKI Desak Pemerintah Beri Sanksi PLN
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. [Suara.com/dhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pulau Nias, Sumatera Utara, yang terdiri atas empat kabupaten, kini mengalami krisis listrik yang sangat parah. Dari kebutuhan listrik 20 MW, hanya tersedia 1 MW saja, kekurangan pasokan hingga 74,07 persen. Ini terjadi akibat dua pembangkit PLTD 2 x 10 MW yang disewa PT PLN, berhenti operasi. Sebab stop operasi karena pemilik PLTD menghentikan operasi mesin PLTD karena masalah kontrak dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktora Jenderal Ketenagalistrikan menyatakan krisis ini sepenuhnya tanggubgjawab PT PLN, yang tidak antisipatif, kontrak yang hampir habis tidak diperhatikan dengan baik.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai peristiwa ini jelas merupakan keteledoran dan mismanagemen PT PLN, baik di level cabang, dan bahkan dilevel direksi. "YLKI mendesak Kementerian ESDM agar memberikan sanksi tegas kepada managemen PT PLN, baik dilevel cabang dan atau direksi," kata Tulus dalam keterangan resmi, Rabu (6/4/2016).

Tulus menilai PT PLN tidak cukup hanya memberikan diskon pada konsumen berupa pemotongan biaya abonemen kepada konsumen. Ia meminta PT PLN untuk memberikan diskon minimal 50 persen dari tagihan.

"Kami juga menghimbau warga dan konsumen PT PLN di Pulau Nias untuk melakukan gugatan class action pada managemen PT PLN, dan juga Pemda di Pulau Nias. Pemda juga harus bertanggungjawab terhadap  pasokan listrik di daerahnya," tutup Tulus.

Sebagaimana diketahui, sejak Sabtu (2/4/2016) lalu Pulau Nias, Sumatera Utara mengalami krisis listrik akibat 2 pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) 2 x 10 MW yang disewa PLN berhenti beroperasi. 

Pada Jumat (1/4/2016) malam, pukul 22.21 WIB pemilik PLTD memberhentikan operasi mesin tersebut karena masalah kontrak dengan PT PLN. Akibatnya Nias mengalami krisis listrik sebanyak 74,07% atau sebesar 20 MW, dari total beban puncak sebesar 24 MW. 

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Alihuddin Sitompul, dalam jumpa pers di Gedung DPD, Jakarta, Senin (4/4/2016) menyatakan masalah krisis listrik ini sepenuhnya tanggung jawab PLN. Menurut pemerintah, krisis terjadi karena PLN tidak antisipatif, kontrak yang hampir habis tidak diperhatikan dengan baik. Pemerintah mengaku, tidak mengetahui detil permasalahan antara PLN dengan pemilik PLTD.

Pemerintah meminta PLN segera menyelesaikan masalah krisis listrik di Nias tersebut. Bahkan kalau perlu tidak dengan cara biasa-biasa saja, melainkan harus dengan cara yang luar biasa. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI