Suara.com - Pemerintah Prancis kembali memasukkan Panama ke dalam daftar hitam negara-negara tax haven (surga pajak), menyusul pengungkapan dokumen rahasia yang disebut "Panama Papers" beberapa hari belakangan. Daftar hitam tersebut berisi negara-negara yang tergolong tidak kooperatif dalam hal pengungkapan informasi aset investornya kepada negara lain.
"Panama adalah negara yang (semula) meyakinkan kami bahwa mereka bisa menghargai prinsip-prinsip pajak internasional dan oleh karena itu pula, kami mencabut mereka dari daftar hitam negara-negara surga pajak," kata Menteri Keuangan Prancis, Michel Sapin, dalam sesi tanya jawab dengan parlemen.
"Prancis memutuskan untuk memasukkan kembali Panama ke dalam daftar negara-negara yang tak kooperatif dengan segala konsekuensinya ini akan berdampak bagi mereka yang berurusan dengan Panama," sambungnya.
Seperti diketahui, Mossack Fonseca, firma hukum yang membantu kepala negara, politisi, dan konglomerat dunia menyembunyikan harta mereka memiliki kantor di Panama. "Panama Papers", dokumen Mossack yang bocor, mengungkap sejumlah besar perusahaan offshore (perusahaan yang didirikan di negara-negara surga pajak) yang ternyata dimiliki para kepala negara dan politisi dunia, dengan bantuan firma hukum tersebut. (Reuters)
Heboh "Panama Papers", Panama Kembali Digolongkan Surga Pajak
Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 05 April 2016 | 21:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 19:25 WIB
Bisnis | 19:10 WIB
Bisnis | 18:59 WIB
Bisnis | 17:25 WIB
Bisnis | 17:19 WIB
Bisnis | 17:01 WIB
Bisnis | 16:43 WIB