Warga Kalibata City Gembira Bos Agung Podomoro Ditangkap KPK

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 08 April 2016 | 09:48 WIB
Warga Kalibata City Gembira Bos Agung Podomoro Ditangkap KPK
Apartemen Kalibata City, di Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Every cloud has a silver lining. Mungkin ini pernyataan yang tepat untuk mengungkapkan kegembiraan warga Kalibata City atas penetapan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana dilansir oleh koran nasional https://bit.ly/1RROmC2 kemarin. Penetapan status tersangka tersebut menjadi momentum sekaligus membuka harapan baru bagi warga untuk melanjutkan kembali perjuangan yang sempat lesu akibat dihantam oleh berbagai intimidasi, kekerasan, kriminalisasi hukum, serta mentalnya berbagai upaya pengaduan melalui jalur-jalur formal ke berbagai lembaga pemerintahan maupun non serta ke kepolisian.

“Memang kasus yang kita hadapi berbeda, tapi pelaku dibalik ketidakadilan yang menimpa kita sama. Jadi karena perasaan senasib tersebut kami juga bersuka cita dan mengucapkan selamat kepada rekan-rekan yang selama ini berjuang menolak reklamasi teluk Jakarta” kata Wewen Zie salah satu juru bicara Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) dalam siaran pers, Sabtu (2/4/2016).

Ia menambahkan bahwa keadilan itu ada asal diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Dirinya mengaku  sempat terpukul waktu tahun lalu sekitar bulan September 2015 dipanggil polda untuk kasus pelanggaran ITE. Tapi upaya kriminalisasi hukum ini tidak mematikan semangat perjuangan saya untuk menuntut keadilan. Sebagaimana kasus teluk Jakarta yang membuka mata kita, saya berharap momentum ini menjadi bahan evaluasi para pihak terkait penyelenggaraan rusun oleh Agung Podomoro. "Negara harus hadir dan turun tangan karena permasalahan yang dihadapi warga rusun akibat kesewenang-wenangan pengelola/pengembang ini nyata-nyata terjadi di Kalibata City,” ujar Wewen.

Negara diharapkan turun tangan dan menindak tegas berbagai indikasi pelanggaran hukum oleh anak usaha Agung Podomoro yang berakibat buruk pada para pemilik/penghuni satuan rumah susun selaku konsumen. Bambang selaku Pembina PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Kalibata City versi warga mengungkapkan “Dari kasus penyuapan oleh AWJ ini, pihak berwenang maupun publik tentunya menjadi lebih paham bagaimana tradisi mereka dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. Misalnya praktik-praktik yang bisa kita evaluasi bersama seperti bagaimana mungkin pengembang bisa menjual sebelum Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diurus dan belum ada bangunan fisiknya. Lalu bisa membangun tanpa IMB dan persyaratan lainnya. Kemudian bisa menyerahkan satuan rumah susun (sarusun) sebelum ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF)” kata Bambang, salah seorang warga Apartemen Kalibata City yang lain. 

Warga Kalibata City berharap, terungkapnya kasus penyuapan oleh elite Agung Podomoro tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri semua dugaan-dugaan penyuapan oleh Agung Podomoro yang tidak terbatas pada proyek reklamasi Teluk Jakarta, tetapi juga atas proyek yang lain termasuk kemungkinan adanya dugaan penyuapan maupun gratifikasi terkait pelanggaran-pelanggaran proyek rusun Kalibata City maupun proyek rusun lainnya kepada aparatur yang tengah menjabat.

Umi Hanik, juru bicara KWKC lainnya menjelaskan bahwa UU 20/2011 tentang Rumah Susun menyatakan dengan jelas bahwa penyelenggaraan rumah susun pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah (pasal 5 ayat 1) yakni oleh Gubernur pada tingkat provinsi (ayat 2 huruf b)” Umi melanjutkan “Gubernur dalam melakukan peran pembinaannya diberikan kewenangan untuk melakukan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan (pasal 6 ayat 1). Untuk pengawasan, kewenangan ini meliputi pemantauan, evaluasi, dan tindakan koreksi (pasal 10. Sementara pengendalian ini mencakup tahap pengelolaan rusun yang meliputi pengawasan pembentukan PPPSRS dan pengawasan terhadap pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama (pasal 70 ayat 5 huruf a dan b),” jelas Umi.

Umi mengakhiri penjelasannya dengan tiga pertanyaan : “Sudahkah Gubernur DKI menjalankan peran ini? Kemana saja Gubernur selama mendapatkan laporan-laporan pengaduan dari warga rusun Kalibata City dan se-DKI tentang dugaan dan berbagai indikasi pelanggaran UU 20/2011 oleh pengembang/pengelola rusun? Mengapa pengaduan-pengaduan warga rusun didiamkan,?” tutup Umi.

Suara.com telah mencoba meminta konfirmasi terhadap pihak Agung Podomoro. Namun Justini Omas, Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk saat dihubungi Jumat (8/4/2016), belum memberikan respon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI