Suara.com - Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) memprediksi pertumbuhan transaksi kartu kredit pada tahun ini berkisar antara 10 persen - 12 persen. Sampai saat ini pihaknya belum berencana merevisi perkiraan pertumbuhan transaksi kartu kredit meskipun ada aturan baru yang mewajibkan perbankan melaporkan data transaksi pemilik kartu kredit kepada pemerintah.
"Sejak tahun lalu, pertumbuhan transaksi kartu kredit di Indonesia berkisar 10 persen - 12 persen. Saya kira tidak ada dampaknya perlambatan ekonomi terhadap transaksi kartu kredit kita," kata General Manager AKKI Steve Marta saat dihubungi Suara.com, Jumat (1/4/2016).
Steve mengaku belum bisa memastikan seberapa besar dampak kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian. Melalui aturan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mewajibkan 23 bank dan lembaga keuangan penerbit kartu kredit untuk melaporkan data pemilik kartu kredit. Aturan ini ditandatangani Menkeu Bambang pada 22 Maret 2016.
Di kalangan penerbit kartu kredit, memang ada kekhawatiran sebagian nasabah pemegang kartu kredit akan mengurangi transaksi lewat kartu kreditnya karena khawatir diketahui profil pajaknya. "Tapi semua itu baru asumsi. Kami sendiri masih sulit memperkirakan seberapa besar dampaknya saat ini," tutup Steve.
Mengacu data Bank Indonesia (BI) per Maret 2016, bank penerbit kartu kredit ada 21 bank umum, 1 bank syariah, dan 1 perusahaan non bank. Sementara bank acquirer ada 12 bank umum dan 1 perusahaan non bank. Sementara prinsipal yang ada adalah American Express, JCB, MasterCard, Visacard, dan CUP.
Volume transaksi kartu kredit di Indonesia sampai tahun 2015 mencapai 281,31 juta kali transaksi. Sementara nilai transaksi kartu kredit sepanjang 2015 mencapai Rp280,54 triliun. Jumlah kartu kredit yang beredar sampai akhir tahun lalu mencapai 16,86 juta kartu.