PLN Kembali Turunkan Tarif Listrik Mulai 1 April

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 01 April 2016 | 14:21 WIB
PLN Kembali Turunkan Tarif Listrik Mulai 1 April
Kantor PLN Wilayah Jakarta Raya dan Tangerang, di Jakarta Pusat, Sabtu, (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tarif listrik bulan April 2016 bagi 12 golongan tarif yang sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment kembali mengalami penurunan. Penurunan tarif listrik berkisar antara Rp 8 hingga Rp 12 per kWh (kilo Watt hour).

Manajer Senior Public Relations PT Perusahan Listrik Negara (PLN) Agung Murdifi mengatakan penurunan ini dipengaruhi oleh 3 variabel besaran ekonomi makro yakni stabilitas nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (US$), harga minyak bumi mentah (ICP), dan juga relatif rendahnya inflasi bulanan.

Besaran variabel yang mempengaruhi perubahan tarif April 2016 adalah sebagai berikut : Nilai kurs Rupiah Januari 2016 sebesar Rp 13.889/US$ turun menjadi Rp 13.516/US$ pada Februari 2016. Harga minyak bumi mentah (ICP) Januari 2016 sebesar 27,49 US$/barrel naik menjadi 28,29 US$/barrel pada Februari 2016. "Dan penurunan inflasi pada Februari 2016 sebesar -0,09 persen dari Januari 2016 sebeser 0,51 persen," ujar Agung dalam keterangan resmi, Jumat (1/4/2016).

Dengan berbagai situasi tersebut, besaran tarif April 2016 oleh PLN ditetapkan sebagai berikut : 

Tarif listrik konsumen Tegangan Rendah (TR) turun 12 Rupiah. Dari 1.355/kWh pada Maret 2016 menjadi Rp 1.343/kWh pada April 2016.

Pelangggan golongan tarif ini adalah :

– Rumah tangga kecil (R1/1300 VA & R1/2200 VA)
– Rumah tangga sedang (R2/3500-5500 VA)
– Rumah tangga besar (R3/6600 VA ke atas)
– Bisnis menengah (B2/6600 VA-200 kVA)
– Pemerintah sedang (P1/6600 VA-200 kVA)
– Penerangan Jalan (P3)

Tarif listrik konsumen Tegangan Menengah (TM) turun 9 Rupiah. Dari Rp 1.042/kWh pada Maret 2016 menjadi Rp 1.033/kWh pada April 2016.

Pelanggan golongan tarif ini adalah :
– Bisnis besar (B3/di atas 200 kVA)
– Industri menengah (I3/di atas 200 kVA)
– Pemerintah besar (P2/ di atas 200 kVA)

Tarif listrik konsumen Tegangan Tinggi (TT) juga turun sebesar 8 Rupiah. Dari Rp 933/kWhpada Maret 2016 menjadi Rp 925/kWh pada April 2016. Pelanggan golongan tarif ini adalah Industri skala besar (I4/di atas 30 MVA).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI