KEIN Optimis KURBE akan Gerakkan Sektor Riil Padat Karya

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 30 Maret 2016 | 18:12 WIB
KEIN Optimis KURBE akan Gerakkan Sektor Riil Padat Karya
Wakil Ketua KEIN Arif Budimanta. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XI di Istana Presiden kemarin di Jakarta. Salah satu paket kebijakan tersebut adalah Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE).

KEIN mendukung kebijakan tersebut karena sangat dibutuhkan untuk menggerakan sektor riil padat karya yang berbasis ekspor, mendatangkan devisa bagi negara dan menjadikan neraca perdagangan yang lebih baik,” ungkap Arif Budimanta,  Wakil Ketua KEIN (Komite Ekonomi dan Industri Nasional), di Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Menurut Arif, Program kebijakan KURBE di keluarkan pemerintah karena banyaknya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki potensi dan keunggulan kreativitas dalam menghasilkan produk-produk ekspor namun masih menemukan berbagai kendala. Kendala utama adalah masalah pembiayaan, kapasitas sumberdaya manusia, pemasaran, dan pemenuhan standar perdagangan internasional yang ketat.

"Karena itu, sangat jelas bahwa tujuan dan manfaat KURBE ini yaitu memberikan stimulus kepada UMKM untuk meningkatkan ekspor nasional, meningkatkan daya saing produk ekspor UMKM berbasis kerakyatan dan mampu meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor," kata yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut.

“Ini adalah kebijakan afirmatif yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan untuk menggerakkan perekonomian rakyat serta wujud kehadiran negara untuk mendorong suku bunga pembiayaan yang lebih kompetitif di kawasan regional,” lanjut Arif yang juga menjabat sebagai Dewan Direksi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Adapun pokok-pokok kebijakan khusus dalam Program KURBE ini diantaranya:

  • Pertama, menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM.
  • Kedua, penyaluran pembiayaan kepada skala UMKM yang berorientasi ekspor (UMKM Ekspor), yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank ).
  • Ketiga, Menetapkan tingkat suku bunga sebesar 9 persen p.a efektif (tanpa subsidi).
  • Keempat, dengan menetapkan batas maksimal pembiayaan yang dapat diberikan yaitu bagi KURBE Mikro dengan maksimal-plafond sebesar Rp 5 Miliar, sedangkan untuk KURBE Kecil dengan maksimal-plafond sebesar Rp 25 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 15 Miliar). Adapun bagi KURBE Menengah, maksimal-plafond sebesar Rp50 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 25 Miliar).
  • Kelima, ditetapkan jangka waktu KURBE paling lama 3 tahun untuk KMKE dan/atau 5 tahun untuk KIE.
  • Keenam, dengan menetapkan bahwa sasaran utama adalah supplier atau plasma yang menjadi penunjang industri dan industri/usaha dengan melibatkan tenaga kerja yang cukup banyak sesuai dengan skala usahanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI