Jokowi Minta Indonesia Siap Hadapi Keterbukaan Perbankan 2018

Rabu, 30 Maret 2016 | 12:56 WIB
Jokowi Minta Indonesia Siap Hadapi Keterbukaan Perbankan 2018
Presiden Joko Widodo di acara dialog publik bertajuk Membangun Ekonomi Indonesia yang Berdaya Saing di Balai Kartini, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016). [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa Indonesia akan menghadapi keterbukaan industri perbankan secara internasional mulai tahun 2018. Kedepan, uang yang disimpan warga negara Indonesia di berbagai perbankan luar negeri akan bisa diketahui jumlahnya.

"Keterbukaan sudah tidak bisa kita tolak lagi. Sekarang kancing baju kita jatuh saja semua orang tahu," kata Presiden Jokowi ‎saat membuka dialog publik bertajuk 'Membangun Ekonomi Indonesia Yang Berdaya Saing' di Balai Kartini, Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016). Dialog publik bersama Presiden RI ini diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI).

Mulai tahun 2018, Indonesia akan menghadapi keterbukaan yang jauh lebih besar. Sebab negara-negara di dunia sepakat akan membuka data harta kekayaan seseorang yang disimpan di bank-bank yang ada di seluruh dunia "Keterbukaan semua bank, internasional akan buka-bukaan semuanya. Kamu simpan uang di Singapura, di Swiss, berapa triliun, berapa miliar, kita semua akan tau," tambah mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kebijakan keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan secara internasional harus berjalan pada tahun 2018. Hal itu sudah disepakati pada Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 yang berlangsung di Shanghai, Cina, pada 26-27 Februari 2016 lalu.

Indonesia memang termasuk negara dimana banyak penduduknya memiliki jumlah simpanan yang besar di luar negeri. Bambang sendiri mengakui memiliki data 6.000 rekening orang Indonesia yang ada di luar negeri dengan jumlah yang fantastis.

Kondisi inilah yang membuat pemerintah mengusulkan RUU Pengampunan Pajak atau 'tax amnesty.  Bila RUU Pengampunan Pajak disahkan menjadi UU, maka pemilik rekening di luar negeri diharapkan mau untuk memulangkan uangnya ke Indonesia dengan pajak yang rendah.

Namun hingga kini pembahasan RUU Pengampunan Pajak masih menggantung di DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI