Suara.com - Hal-hal yang tidak kita bayangkan bisa saja terjadi kapan pun dan dimana pun. Hal ini di luar kendali kita dimana kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi pada diri kita nanti, esok hari, atau bahkan bulan depan.
Oleh karena itulah kita harus memiliki asuransi. Namun faktanya, asuransi bukan saja bekerja dalam asuransi di kehidupan saja. Ada juga sebuah asuransi yang disebut asuransi kredit. Hal ini berarti kredit yang Anda miliki, atau pinjaman yang Anda miliki akan memiliki sebuah asuransi.
Sebuah perlindungan apabila Anda meninggal nanti dan masih memiliki cicilan pembayaran kredit, asuransi tersebutlah yang akan melindungi kepindahan tangan hutang dari pihak yang memiliki hutang ke pihak ahli warisnya.
Dengan kata lain, Anda tidak akan meninggalkan beban pada anak dan cucu kita nanti. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan ada sedikit penjelasan tentang bagaimana pentingnya asuransi kredit dalam peminjaman dana ke sebuah Bank.
Asuransi Pinjaman atau Kredit
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dimana asuransi hidup bertugas membantu Anda dalam menghadapi masalah dalam hidup, sedangkan asuransi kredit bertugas membantu Anda di saat Anda mengalami kemacetan dalam pembayaran cicilan setiap bulannya. Dengan kata lain, asuransi ini akan bergerak apabila debitur meninggal dunia. Dimana debitur yang tidak memiliki asuransi akan dipindahtangankan hutang-hutangnya ke ahli waris mereka.
Sedangkan debitur yang meninggal dunia dan memiliki asuransi kehidupan, tidak akan memberatkan beban dari ahli waris debitur, bahkan asuransi ini akan bergerak dengan melunasi hutang dari debitur tersebut. Oleh karena itu, asuransi kredit memiliki peran yang sama pentingnya dengan asuransi kehidupan.
Ditambah lagi kini kredit sudah menjadi bagian dari hidup kita. Kredit dan juga peminjaman uang adalah salah satu solusi terbaik yang bisa dilakukan oleh orang-orang dengan penghasilan menengah ke bawah untuk bisa lebih berkembang dalam hal perekonomian.
Jenis Kredit Berasuransi
Pada awalnya memang tidak semua Bank, baik itu Bank pemerintah maupun Bank swasta, menyertakan asuransi dalam hal perkreditan. Namun kini, asuransi kredit sudah mulai tersebar dan berlaku di hampir segala jenis Bank. Hal ini dilakukan demi memberi perlindungan pada setiap nasabahnya apabila hal buruk terjadi kepada mereka.