Suara.com - Belum selesainya perdebatan terkait izin operasional yang hingga saat ini tak kunjung diselesaikan oleh pengusaha layanan transportasi berbasis online yakni Uber dan Grabcar, kini Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mempermasalahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) para driver taksi online yang dinilai ilegal.
Menurutnya, untuk mengemudikan transportasi umum harus menggunakan SIM A khusus bukan SIM A umum yang masih digunakan terutama untuk para pengemudi Uber.
“Bahayanya ini kalau mereka (Uber) masih menggunakan SIM A umum. Semua pengemudi transportasi publik harus memiliki SIM A Khusus. Sekarang supir Uber pakai apa? SIM A umum? Ya beda lah,” kata Jonan saat ditemui di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2016).
Oleh sebab itu, Jonan meminta kepada pengusaha taksi online selain mempercepat izin operasionalnya sebagai transportasi umum, pihaknya juga meminta kepada para driver taksi online agar didaftarkan di Kementerian Perhubungan.
Pasalnya, hal ini menyangkut langsung dengan keselamatan masyarakat yang akan menjadi penumpang dalam transportasi tersebut.
“Jadi semua supirnya harus terdaftar di Kementerian Perhubungan, kalau nggak , ini bisa membahayakan keselamatan penumpang,” katanya.
Ia pun mengaku tidak mempersoalkan dengan perkembangan bisnis dengan menggunakan teknologi online, namun pihaknya mengaku perkembangan bisnis yang ada di Indonesia harus legal dan mengikuti semua peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
“Mau perkembangan bisnisnya seperti apa aja boleh, tetapi kendaraannya harus terdaftar sebagai badan usaha, boleh mau koperasi juga boleh. Asal semua ikuti aturan pemerintah,” ungkapnya.
Polemik antara transportasi umum konvensional dengan transportasi umum berbasis aplikasi online memang seakan jadi bom waktu. Minggu lalu, Selasa (22/3/2016), bahkan terjadi demo rusuh antara para sopir taksi konvensional dengan para driver transportasi online.