Suara.com - Pemerintah akhirnya telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI. Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/3/2016), Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan salah satu isi paket kebijakan adalah mengenai Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Darmin menjelaskan latar belakang kebijakan ini adalah kondisi perlambatan pertumbuhan ekonomi dan pelemahan nilai tukar Rupiah selama empat tahun terakhir telah menyebabkan kegiatan real estate di Indonesia menurun sejak tahun 2014. "Sementara pemerintah melihat sektor real estate merupakan salah satu sektor industri padat karya," kata Darmin.
Untuk itulah, dalam rangka penghimpunan dana untuk perluasan usaha, beberapa pengusaha real estate Indonesia menerbitkan Real Estate Investment Trust (REITs) atau DIRE di pasar modal negara tetangga. Sementara jumlah DIRE di dalam negeri sangat rendah yaitu hanya ada 1 DIRE yang diterbitkan sejak tahun 2012. "Tidak menariknya DIRE di Indonesia disebabkan pengenaan pajak berganda dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga," tambah mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut.
Untuk meningkatkan penerbitan DIRE di dalam negeri, pada Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V sebetulnya telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200 Tahun 2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan. "PMK ini menghapus pengenaan pajak berganda dalam penerbitan DIRE," imbuh mantan Komisaris Utama Bank Mandiri tersebut.
Sayangnya, penerbitan PMK Nomor 200 Tahun 2015 belum meningkatkan daya tarik penerbitan DIRE di Indonesia karena tarif pajak yang dikenakan masih lebih tinggi dari negara tetangga.
Disisi lain, pemerintah melihat percepatan pengembangan DIRE di tanah air ditujukan untuk mendorong pendalaman sektor keuangan melalui peningkatan kapitalisasi pasar modal. Pada giliran selanjutnya dapat memperkuat peran bursa efek sebagai alternatif sumber dana jangka panjang. Penerbitan DIRE dengan biaya yang relatif rendah memberikan manfaat peningkatan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjang. "Hal ini akan menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional 2015-2019," ujarnya.
Kali ini, dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI, pemerintah melakukan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun melalui: Pertama, penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5% dari tarif normal 5% kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE. Kedua, penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5% menjadi 1% bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.
"Ketiga, penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya," tutup Darmin.