Maksimalkan Dana Masyarakat Desa, Pemerintah Dorong Tabungan Pos

Selasa, 29 Maret 2016 | 15:11 WIB
Maksimalkan Dana Masyarakat Desa, Pemerintah Dorong Tabungan Pos
Suasana jasa pengiriman Pos di Kantor Pos Jakarta Pusat (12/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akhirnya telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI. Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/3/2016), Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan salah satu isi paket kebijakan adalah mengenai Tabungan Pos.

Darmin mengakui saar ini lebih dari 50 persen masyarakat pedesaan masih belum memiliki akses terhadap pelayanan keuangan formal (financial inclusion). Padahal potensi tabungan masyarakat desa dalam 5 tahun diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 triliun. "Ini sebetulnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan melalui obligasi pemerintah (SUN)," kata mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut.

Disisi lain, PT Pos Indonesia memiliki jaringan yang luas sampai ke pelosok desa dan daerah pinggiran sehingga dapat didorong untuk membuka akses yang mudah bagi masyarakat untuk menabung.

Menurut Darmin, PT Pos Indonesia selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberikan peran dalam menghimpun atau menyimpan dana masyarakat. Hal tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Selain itu,  Pasal 16 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan bahwa bagi masyarakat, penting untuk mendorong kebiasaan menabung dan memberikan  layanan finansial (financial inclusion) dengan mudah, murah, cepat dan aman. "Tabungan Pos dapat menghimpun dana dari masyarakat untuk dapat disalurkan untuk pembangunan, antara lain melalu pembelian SUN/SBN oleh Pos," tambah mantan Komisaris Utama Bank Mandiri tersebut.

Melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI, pemerintah merevisi  penjelasan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, khususnya ketentuan yang dapat memberikan dasar hukum bagi PT. Pos untuk memberikan kompensasi/imbal jasa (baik dalam bentuk bunga maupun imbal jasa lainnya) terhadap tabungan masyarakat. "Ditambah menugaskan PT Pos Indonesia untuk menyelenggarakan tabungan pos," tutup Darmin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI