KURBE Jadi Solusi UMKM yang Terkendala Pembiayaan

Selasa, 29 Maret 2016 | 14:44 WIB
KURBE Jadi Solusi UMKM yang Terkendala Pembiayaan
Menteri Koordinantor Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akhirnya telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI. Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/3/2016), Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan salah satu isi paket kebijakan adalah mengenai Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE).

Darmin menjelaskan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki potensi dan keunggulan kreativitas dalam menghasilkan produk-produk ekspor yang juga merupakan upaya untuk penganekaragaman produk ekspor Indonesia. Sayangnya, upaya untuk mengekspor produk bagi kalangan UMKM masih mengalami kendala, terutama masalah pembiayaan. "Serta masalah dalam kapasitas UMKM yang menyangkut Sumber Daya Manusia, pemasaran, dan pemenuhan standar perdagangan internasional yang ketat," kata mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut. 

Oleh sebab itulah, pemerintah meluncurkan KURBE. Tujuannya untuk memberikan stimulus kepada UMKM untuk meningkatkan ekspor nasional. Ditambah meningkatkan daya saing produk ekspor UMKM berbasis kerakyatan. Terakhir, untuk meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor.

Secara rinci, KURBE berupa penyediaan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM. Disertai penyaluran pembiayaan kepada skala UMKM yang berorientasi ekspor (UMKM Ekspor), dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank). Melalui kebijakan ini, Menetapkan tingkat suku bunga sebesar 9 persen p.a efektif (tanpa subsidi).

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembiayaan yang dapat diberikan. Antara lain :

  • KURBE Mikro            :           maksimal plafond sebesar Rp 5 Miliar.
  • KURBE Kecil              :           maksimal plafond sebesar Rp 25 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 15 Miliar).
  • KURBE Menengah  :           maksimal plafond sebesar Rp 50 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 25 Miliar).  

Jangka Waktu KURBE paling lama 3 tahun untuk KMKE dan/atau 5 tahun untuk KIE. "Sasaran utama adalah supplier/plasma yang menjadi penunjang industri dan industri/usaha dengan melibatkan tenaga kerja yang cukup banyak sesuai dengan skala usahanya," tutup mantan Komisaris Utama Bank Mandiri tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI