Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta untuk melakukan klarifikasi surat pemberitahuan (SPT) pajak yang telah dikirim dirinya.
"Saya telah mengisi SPT lewat 'e-filing' tanggal 3 Maret di Palembang. Saya ke sini tadi karena untuk klarifikasi dengan DJP," kata Jokowi usai memberikan pengarahan dalam Rapimnas III Ditjen Pajak, Selasa (29/3/2016).
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga mengarahkan sejumlah kepala kanwil dinas pajak dengan menekankan pentingnya pencapaian target penerimaan pajak pada 2016 sesuai rencana untuk mendukung pembangunan.
Ditengah persaingan ekonomi antarnegara saat ini, Jokowi meminta Ditjen Pajak meningkatkan pelayanan dan kinerjanya.
"Yang kedua, negara pada posisi berkompetisi, pada posisi bersaing merebutkan arus uang dan modal untuk masuk ke negara itu," kata Presiden yang menekankan pentingnya pemasukan untuk pembangunan infrastruktur guna mendapatkan arus investasi ke Indonesia.
Mantan Walikota Solo tersebut juga meminta para pegawai Ditjen Pajak dapat menguasai teknologi informasi. Menurutnya, sistem teknologi informasi dan SDM memegang peranan yang sangat penting dalam pengurusan pajak di Tanah Air. "Saya senang sekali bahwa tadi saya mendapatkan data dari total pegawai 37.900, ada 18.900 yang muda-muda, umur 26 hingga 40," ujar Jokowi yang menambahkan para pegawai itu menguasai sistem teknologi informasi.
Dia menyampaikan dukungannya kepada Ditjen Pajak dengan meminta seluruh aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan untuk mendukung kinerja pengumpulan pajak. Dia menjamin tidak ada aparat penegak hukum yang membela para oknum penggelapan pajak. "Semuanya sama. Kalau belum bayar ya disuruh bayar, kalau kurang bayar ya suruh bayar, sudah," tegas Jokowi.
Batas akhir pendaftaran SPT adalah 31 Maret 2016. Mengacu dokumen Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah menargetkan penerimaan pajak negara tahun ini bisa mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun. (Antara)