Cek dengan seksama kondisi rumah apakah membutuhkan renovasi atau nggak. Nggak ada salahnya juga mengecek riwayat rumah yang bersangkutan, apakah pernah terkena bencana alam atau nggak .
3. Pelajari Dokumen Terkait
Sebelum memutuskan membeli rumah lelang bank, ada baiknya mempelajari perjanjian kredit (PK) dan akta pemberian hak tanggungan (APHT). Dokumen tersebut berfungsi mengatur perjanjian lelang bank dengan pemilik rumah.
Tahapan Lelang Bank
Mengikuti lelang bank memang nggak bisa sembarangan. Ada peraturan dan tata cara. Proses pelelangan biasanya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau pihak swasta yang resmi ditunjuk bank.
Tahapan untuk mengikuti proses lelang bank adalah:
- Mendaftar ke KPKNL atau pihak swasta yang ditunjuk bank.
- Wajib membayar jaminan 20-50 persen dari harga lelang. Jika kalah lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan.
- Jika peserta menang lelang, biaya harus dilunasi dalam 5 hari kerja.
- Setelah melunasi lelang, KPKNL akan memberi risalah yang harus dibawa ke bank