Beli Rumah Lelang Bank, Kenapa Nggak?

Angelina Donna Suara.Com
Selasa, 29 Maret 2016 | 08:10 WIB
Beli Rumah Lelang Bank, Kenapa Nggak?
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga sebuah rumah memang nggak bisa dikatakan murah. Setiap tahun bahkan harga cenderung naik.

Kredit pemilikan rumah (KPR) memang jadi favorit masyarakat luas. Wajar saja, nggak semua orang memiliki tunai keras untuk membeli rumah.

Salah satu cara yang cukup ampuh untuk mendapatkan rumah idaman adalah dengan membeli rumah lelang bank. Rumah yang dilelang biasanya merupakan milik nasabah KPR yang gagal melunasi cicilan tersebut.

Rumah lelang bank memang jadi incaran. Maklum harga yang ditawarkan tergolong murah dibanding membeli rumah baru.

 Yang Perlu Diperhatikan Saat Hendak Membeli Rumah Lelang Bank

Membeli rumah lelang bank itu aman dan ada dasar hukumnya, jadi nggak usah khawatir. Tapi tetap ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, antara lain:

 1. Kelengkapan Surat

Pihak bank tentu sudah memastikan semua dokumen kelengkapan rumah yang dilelang. Tapi kita tetap harus mengecek ulang. Pastikan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat tanah dan rumah, serta pajak bumi dan bangunan semuanya lengkap dan sesuai aturan yang berlaku.

 2. Mendatangi Lokasi Rumah

Mengecek langsung ke lokasi rumah sangat dianjurkan. Perhatikan apakah lokasinya tergolong aman dan strategis.

REKOMENDASI

TERKINI