BUMD Pengelola PI Blok Masela Masih Dibicarakan

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 28 Maret 2016 | 18:51 WIB
BUMD Pengelola PI Blok Masela Masih Dibicarakan
Blok Masela. [maritim.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendorong semua pihak yang terlibat proyek gas alam Ladang Abadi Blok Masela, Maluku, termasuk Pemerintah Daerah, melakukan pembicaraan terkait pengelolaan hak pengelolaan atau participating interest (PI).

"Jadi, pascarencana pengembangan atau plans of Development (POD) disetujui, maka komunikasilah investor, SKK Migas, dengan daerah menunjuk BUMD mana yang akan mengelola PI," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Pihak Kementerian ESDM, kata Wiratmaja, telah berkomitmen PI dari blok gas alam terbesar di Indonesia tersebut akan diberikan pada pemerintah Maluku, akan tetapi masih menunggu hasil revisi POD dari investor melalui SKK Migas yang sekarang harus menggunakan skema di darat.

"Jadi PI itu kan komitmen oleh menteri yang sudah diberikan kepada pemerintah Maluku, nanti menunggu POD kan yang akan disampaikan ke pemerintah Oleh SKK Migas, nanti setelah disepakati lalu pemerintah daerah menyetujui, baru akan dimasukkan nilai untuk modal investasinya," ujar dia.

Dia menuturkan kesepakatan dari POD itu memang harus dengan pemerintah pusat, pasalnya lokasi Blok Masela berada di 12 mil teritori Indonesia.

Untuk biaya investasi yang harus disetorkan oleh pemerintah daerah, kata Wiratmaja, tidak mengacu pada harga pasar, melainkan pada 10 persen harga modal.

Dia mencontohkan seperti pembangunan rumah dalam bisnis properti, dengan modal Rp10 miliar dan setelah dibangun modal ini dijual dengan harga pasar semisal Rp20 miliar maka PI 10 persen itu bukan Rp2 miliar tapi Rp1 miliar.

"Jadi mengacunya terhadap modal bukan terhadap harga pasar, itu yang diberikan kepada daerah. Jadi bukan harga premium," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo pada Rabu, (23/3/2016) akhirnya memutuskan pengembangan kilang gas di Blok Masela dilakukan dengan skema kilang di darat atau onshore. Keputusan ini bertentangan dengan usulan Kementerian ESDM dan SKK Migas agar kilang gas di Blok Masela dibangun dengan skema lepas pantai atau offshore. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI